Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagaimana Mekanisme Potongan Gaji untuk Program TAPERA?

28 Mei 2024   01:08 Diperbarui: 28 Mei 2024   09:51 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: shutterstock via kompas.com

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin agar dapat memiliki hunian yang layak dan nyaman. Program ini juga memberikan berbagai manfaat lainnya seperti pembayaran cicilan rumah dan perlindungan asuransi.

Salah satu cara untuk menjadi anggota program TAPERA adalah dengan membayar iuran bulanan yang akan dipotong dari gaji. 

Namun, banyak masyarakat yang masih belum paham mekanisme dan kebijakan potongan gaji untuk program TAPERA. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai mekanisme potongan gaji untuk program TAPERA:

1. Besaran potongan gaji

Untuk mengetahui besaran potongan gaji untuk program TAPERA, karyawan bisa menanyakan kepada pihak HRD atau bagian keuangan di perusahaan tempat mereka bekerja. 

Besaran potongan gaji yang akan dikenakan biasanya akan disesuaikan dengan tingkat penghasilan karyawan, sehingga tidak memberatkan anggota program TAPERA yang bergaji rendah.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa besaran potongan gaji untuk program TAPERA tidak mengurangi upah atau gaji pokok karyawan. Potongan gaji akan dikeluarkan secara otomatis setiap bulan dan dicatat dalam bukti potong gaji.

Sebagai contoh, jika seseorang bergaji sebesar Rp 5.000.000 per bulan dan iuran keTAPERAannya dihitung sebesar 5% dari gaji pokok, maka besaran potongan gaji yang akan dikeluarkan setiap bulan adalah sebesar Rp 250.000. 

Besaran potongan gaji yang seharusnya dibayarkan ke TAPERA tersebut akan dicantumkan dalam bukti potong gaji, dan akan selalu dibayarkan secara otomatis pada setiap bulan.

Dalam hal ini, perusahaan tempat karyawan bekerja bertindak sebagai pihak pemberi penyertaan (sponsoring) atau penyalur iuran, sedangkan karyawan merupakan penerima manfaat dan penyimpan dana tabungan TAPERA tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun