Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagaimana Mekanisme Potongan Gaji untuk Program TAPERA?

28 Mei 2024   01:08 Diperbarui: 28 Mei 2024   09:51 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin agar dapat memiliki hunian yang layak dan nyaman. Program ini juga memberikan berbagai manfaat lainnya seperti pembayaran cicilan rumah dan perlindungan asuransi.

Salah satu cara untuk menjadi anggota program TAPERA adalah dengan membayar iuran bulanan yang akan dipotong dari gaji. 

Namun, banyak masyarakat yang masih belum paham mekanisme dan kebijakan potongan gaji untuk program TAPERA. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai mekanisme potongan gaji untuk program TAPERA:

1. Besaran potongan gaji

Untuk mengetahui besaran potongan gaji untuk program TAPERA, karyawan bisa menanyakan kepada pihak HRD atau bagian keuangan di perusahaan tempat mereka bekerja. 

Besaran potongan gaji yang akan dikenakan biasanya akan disesuaikan dengan tingkat penghasilan karyawan, sehingga tidak memberatkan anggota program TAPERA yang bergaji rendah.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa besaran potongan gaji untuk program TAPERA tidak mengurangi upah atau gaji pokok karyawan. Potongan gaji akan dikeluarkan secara otomatis setiap bulan dan dicatat dalam bukti potong gaji.

Sebagai contoh, jika seseorang bergaji sebesar Rp 5.000.000 per bulan dan iuran keTAPERAannya dihitung sebesar 5% dari gaji pokok, maka besaran potongan gaji yang akan dikeluarkan setiap bulan adalah sebesar Rp 250.000. 

Besaran potongan gaji yang seharusnya dibayarkan ke TAPERA tersebut akan dicantumkan dalam bukti potong gaji, dan akan selalu dibayarkan secara otomatis pada setiap bulan.

Dalam hal ini, perusahaan tempat karyawan bekerja bertindak sebagai pihak pemberi penyertaan (sponsoring) atau penyalur iuran, sedangkan karyawan merupakan penerima manfaat dan penyimpan dana tabungan TAPERA tersebut.

2. Masa iuran

Masa iuran untuk program TAPERA biasanya berlangsung selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal bergabung dengan program tersebut. Selama masa iuran, anggota program TAPERA akan melakukan pembayaran iuran setiap bulan melalui potongan gaji.

Pada akhir masa iuran, anggota program TAPERA akan mendapatkan pengembalian dana tabungan yang telah dikumpulkan selama ini. Dana tabungan tersebut kemudian bisa digunakan untuk membayar uang muka rumah atau untuk pembayaran cicilan rumah.

Namun, jika anggota program TAPERA ingin melakukan penarikan dana tabungan sebelum masa iuran berakhir, mereka bisa mengajukan permohonan penarikan dana tabungan tersebut kepada pihak pengelola TAPERA. Namun, penarikan dana tabungan sebelum masa iuran berakhir biasanya akan dikenakan biaya administrasi dan potongan dana.

Masa iuran program TAPERA yang relatif panjang ini memungkinkan anggota program untuk merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik. Selama 20 tahun tersebut, anggota program TAPERA bisa mengumpulkan dana tabungan yang cukup besar untuk membayar uang muka atau cicilan rumah.

Setelah masa iuran selesai, anggota program TAPERA juga tidak perlu langsung membeli rumah. Mereka bisa menyimpan uang tersebut selama beberapa waktu lagi untuk mencari rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan budget mereka.

3. Pembayaran cicilan rumah

Salah satu manfaat yang bisa didapatkan oleh anggota program TAPERA adalah kemudahan dalam pembayaran cicilan rumah. 

Program ini memberikan alternatif kepada anggota program untuk membeli rumah dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau, karena bunga kredit rumah yang dikeluarkan oleh program TAPERA lebih rendah dibandingkan bunga kredit rumah dari bank konvensional.

Pembayaran cicilan rumah dilakukan melalui potongan gaji yang otomatis dilakukan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Besaran cicilan rumah juga akan disesuaikan dengan penghasilan karyawan, sehingga tidak memberatkan anggota program TAPERA yang bergaji rendah.

Adapun masa pembayaran cicilan rumah untuk program TAPERA tersebut bisa mencapai 10 hingga 15 tahun setelah masa iuran selesai. Selama masa tersebut, anggota program TAPERA harus membayar cicilan rumah secara rutin setiap bulan.

Jika anggota program TAPERA berhenti membayar cicilan rumah, maka ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi. Salah satu konsekuensinya adalah rumah yang dibeli tersebut akan diambil alih oleh bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit rumah. Oleh karena itu, sangat penting bagi anggota program TAPERA untuk tetap disiplin dalam melakukan pembayaran cicilan rumah.

4. Asuransi kesehatan dan jiwa

Selain memberikan manfaat dalam pembelian rumah, program TAPERA juga memberikan perlindungan asuransi kesehatan dan jiwa bagi anggotanya. Biaya premi asuransi tersebut akan dipotong dari iuran bulanan anggota program TAPERA.

Perlindungan asuransi kesehatan untuk program TAPERA mencakup biaya pengobatan atau perawatan saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Sedangkan perlindungan asuransi jiwa memberikan manfaat uang pertanggungan kepada keluarga ahli waris anggota program TAPERA jika anggota tersebut meninggal dunia.

Besaran premi asuransi kesehatan dan jiwa yang harus dibayarkan oleh anggota program TAPERA akan bervariasi tergantung dari nilai premi yang telah disepakati oleh pihak pengelola TAPERA dan perusahaan tempat karyawan bekerja. Besaran premi ini biasanya disesuaikan dengan tingkat penghasilan karyawan, sehingga tidak memberatkan anggota program TAPERA yang bergaji rendah.

Jika anggota program TAPERA mengajukan klaim asuransi, pihak pengelola TAPERA akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pembayaran. 

Jika persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi, maka klaim asuransi akan dibayarkan sesuai dengan nilai uang pertanggungan yang tertera dalam polis asuransi.

5. Pencairan dana tabungan

Setelah masa iuran selesai, anggota program TAPERA dapat mengajukan pencairan dana tabungan yang telah dikumpulkan selama ini. Dana tabungan tersebut dapat ditarik apabila anggota program TAPERA ingin membeli rumah atau melakukan pembayaran cicilan rumah.

Besaran dana tabungan yang bisa dicairkan akan tergantung pada besaran iuran yang telah dibayarkan oleh anggota program TAPERA selama masa iuran. 

Adapun proses pencairan dana tabungan biasanya memakan waktu beberapa hari, dan akan dikirimkan ke rekening bank milik anggota program TAPERA.

Namun, selain untuk pembelian rumah atau pembayaran cicilan rumah, pencairan dana tabungan program TAPERA juga bisa digunakan untuk keperluan lain seperti pendidikan atau modal usaha kecil menengah.

Dalam hal ini, besaran dana tabungan yang bisa dicairkan sangat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan anggota program TAPERA. 

Pengaturan besaran dana tabungan yang fleksibel ini menjadikan program TAPERA sebagai solusi yang tepat bagi masyarakat yang ingin merencanakan masa depan secara finansial.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mekanisme potongan gaji untuk program TAPERA adalah otomatis dan berdasarkan kesepakatan antara pengelola TAPERA dan perusahaan tempat karyawan bekerja. 

Melalui program TAPERA, masyarakat miskin dan tidak mampu bisa memiliki hunian yang layak dan nyaman tanpa harus membebani keuangan mereka secara berlebihan. 

Bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan program TAPERA, pastikan untuk memahami mekanisme dan kebijakan potongan gaji agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun