Mohon tunggu...
Kebijakan

Praktik Human Trafficking sebagai Kejahatan Transnasional

25 Februari 2019   23:15 Diperbarui: 26 Februari 2019   00:42 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari kamis 7 Februari 2019, Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking. Korbannya sendiri merupakan tujuh gadis asal Indramayu. Ketujuh gadis yang berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16) disekap di sebuah rumah milik empat tersangka yang diamankan di tempat .Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan menjadi SPG di Jakarta akan tetapi malah dipaksa menjadi PSK oleh tersangka

Hal ini yang terjadi pada ketujuh gadis asal Indramayu ini merupakan segelintir dari praktik perdagangan manusia yang terjadi di sekeliling kita. Pengertian dari perdagangan manusia adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, seperti:

  • penculikan
  • muslihat atau tipu daya
  • penyalahgunaan kekuasaan
  • penyalahgunaan posisi rawan
  • menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.

Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.

menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu :

Pasal 1 (ayat 1) ; Tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Salah satu alasan mengapa Perdagangan Manusia tergolong kepada kejahatan transnasional adalah karena dalam praktiknya, perdagangan manusia kebanyakan melewati batas antar-negara dengan menjanjikan kesempatan kerja dan kehidupan yang lebih baik di negara lain, maka tidak heran apabila tidak sedikit jumlah korban yang terkena perdagangan manusia

Seperti yang terjadi pada seorang gadis asal Nigeria yang bernama Mary yang pada awalnya dijanjikan oleh pelaku perdagangan manusia untuk mendapat pekerjaan yang baik di Inggris namun malah dipaksa menjadi seorang PSK sesampai di tempat

Atau bahkan seperti yang terjadi pada kasus kerja paksa yang menimpa 4 pria dari Rep Ceko yang  pada awalnya mereka ditawarkan pekerjaan di Birmingham,UK malah berakhir bekerja di sebuah pabrik roti di Bedfordshire

Upaya Pencegahan Human Trafficking

  • Gencar melakukan kerjasama lintas sektor dengan LSM-LSM yang peduli terhadap masalah tersebut.
  • Disahkannya secara legal Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak yang di dalamnya mengatur dengan jelas tentang hakanak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan,serta sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap hak tersebut.
  • Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia,terdapat sedikitnya 4 instrumen internasional lain yang mengatur tentangtrafficking atau perdagangan anak (dan perempuan), dan 4 instrumennasional yaitu UU Kesejahteraan Anak, UU Hak Asasi Manusia, UUPerlindungan Anak dan UU Hukum Pidana.
  • Berpedoman pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang PemberantasanTindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
  • Pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu (PP No. 9 Tahun 2008 tentangtata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi atau korbanTPPO).

Kesimpulan

Human Trafficking merupakan salah satu isu yang penting di era modern, dengan adanya perkembangan teknologi dan meningkatnya standar kebutuhan masyarakat inilah tidak heran apabila mayoritas dari mereka berusaha untuk mencapai tujuan mereka dengan menggunakan segala yang ada walau dengan cara yang tidak lazim "kemudahannya" namun diantara tingginya standar kebutuhan dan persaingan antar sesama inilah kita tidak boleh menyepelehkan pemikiran yang logis dan jernih dikarenakan adanya potensi berbahaya yang selalu siap memangsa kita apabila kita sedang tidak waspada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun