Bahkan berdasarkan kajian KPK tahun 2013, kerusakan hutan terjadi akibat keluarnya izin yang tak seharusnya. Contoh, perusahaan tambang beroperasi dalam kawasan hutan dan ternyata dalam kawasan hutan itu berdasarkan data Kemendagri masuk wilayah perkampungan (settlement). Nah, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan namun akhirnya tidak dipenuhi. Dan masih banyak faktor lainnya yang mengakibatkan mandeknya penegakan hukum di Indonesia, khususnya soal izin penggunaan lahan.
Nah saat ini sudah ada nota kesepakatan bersama 12 kementerian/lembaga negara (NKB 12 K/L) di bawah supervisi KPK, untuk melakukan penetapan kawasan hutan. "Tetapkan dulu status kawasannya, baru bisa diketahui ilegal atau tidak." Dari kegiatan NKB 12 K/L itu saja sudah ada lebih dari 500 regulasi terkait pengelolaan SDA yang akan direvisi karena saling tumpang tindih dan tidak sesuai dengan cita Pasal 33 UUD 1945.
Nah upaya pemberantasan pengelolaan oleh perusahaan legal di kawasan ilegal tersebut. Saat ini setidaknya sudah ada ratusan ijin usaha pertambangan (IUP) yang akan dan telah dicabut. Selain itu, pendekatan mekanisme pidana juga tetap digiatkan walaupun belum membuahkan hasil karena sulitnya pembuktian. Tapi, lewat mekanisme pidana sebenarnya akan lebih maksimal, pemiliknya mendapat kurungan perusahaannya dicabut izinnnya plus denda. Untuk mekanisme ini, yang digunakan tidak cukup hanya satu undang-undang lingkungan saja, melainkan lewat gugatan Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, dan pidana terkait SDA lainnya.”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H