Mohon tunggu...
MUHAMMAD BASTIAN AKBAR
MUHAMMAD BASTIAN AKBAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Tidak ada yang spesial. Saya hanya seorang yang suka membahas hal hal acak

Selanjutnya

Tutup

Money

Public Private Partnership : Definisi, Bentuk, dan Pertimbangannya

3 Juni 2024   10:37 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:00 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah dapat memperoleh pembiayaan melalui berbagai sumber yang kemudian tergabung dalam APBN. APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun komponen utama APBN yaitu, pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah. Pembiayaan negara adalah proses pengeluaran dana oleh pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

Namun dalam pelaksanaannya, APBN tidak selalu berhasil memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam pembangunan nasional. Untuk mengatasi masalah pembiayaan tersebut, pemerintah memiliki beberapa opsi yang dapat digunakan sebagai alternatif pendanaan, salah satunya mengunakan skema  kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP). Secara mudahnya, Public Private Partnership dapat diartikan sebagai perjanjian kontrak kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta menggunakan kemampuan dan keahlian masing-masing dalam rangka pengadaan sarana pelayanan publik. Keberadaan Public Private Partnership dilatarbelakangi oleh kesadaran pemerintah akan keterbatasannya dalam menyediakan pelayanan publik dan mengatasi masalah sosial.

Di indonesia, Public Private Partnership lebih dikenal dengan istilah Kemitraan Publik-Swasta (KPS) sebelum akhirnya menjadi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPS dan KPBU memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan di mana KPS awalnya difokuskan pada bidang pendidikan sementara KPBU sejak awal sudah dikonsepkan untuk pembangunan infrastruktur. KPBU juga memiliki struktur dan sistem kontrak yang lebih jelas jika dibandingkan dengan KPS. Adapun sumber daya yang digunakan pada kerja sama ini dapat berasal seluruhnya ataupun sebagian dari badan usaha dengan pertimbangan risiko bagi kedua belah pihak. Konsep ini sebenarnya sudah ada sejak zaman orde baru misalnya pada pembangunan jalan tol dan ketenagalistrikan dan saat ini sudah melalui berbagai penyesuaian hingga diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Menurut The National Council for Public Private Partnership (dalam Khalid Rosyadi, 2010) beberapa bentuk kerjasama dalam Public Private Partnership dapat dijabarkan sebagai berikut.

  • Build, Operate, Transfer (BOT) atau Build, Transfer, Operate (BTO), pada bentuk ini pihak swasta akan membangun fasilitas yang diminta oleh pemerintah, mengoperasikan fasilitas yang dimaksud selama periode waktu tertentu, kemudian mengembalikannya kepada pemerintah. Pada akhir periode perjanjian, pemerintah dapat melakukan penilaian kepada pihak swasta yang terikat. Memunculkan opsi untuk menambah masa kontrak atau mencari pihak lain yang bersedia untuk bekerja sama. Pada konsep BOT, pihak swasta mengembalikan fasilitas terkait setelah batas waktu tertentu, sedangkan pada konsep BTO, pihak swasta menyerahkan fasilitas terkait setelah pembangunannya selesai.
  • Build, Own, Operate (BOO), pada bentuk ini, setelah menyelesaikan proyek yang diminta dan mengoperasikannya, pihak swasta mendapatkan kendali penuh atas fasilitas terkait.
  • Buy, Build, Operate (BBO), pada bentuk ini pihak swasta akan membeli fasilitas yang sudah ada sebelumnya untuk direhabilitasi dan dioperasikan setelahnya.
  • Design, Build (DB), pada bentuk ini pihak swasta menyiapkan desain dan melaksanakan proyek sesuai dengan desain yang harus memenuhi beberapa persyaratan dan standar.
  • Design, Build, Maintain (DBM), bentuk ini memiliki sistem yang serupa dengan DB, namun dengan tambahan pihak swasta bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas terkait selama jangka waktu tertentu
  • Concession, bentuk ini memberikan kesempatan kepada pihak swasta tidak hanya untuk mengoperasikan dan memelihara aset tersebut namun juga berinvestasi. Aset yang dimaksud masih berada di tangan pemerintah namun segala hak guna menjadi pihak swasta yang terikat kontrak yang biasanya memiliki durasi 25-30 tahun.

Ada beberapa hal yang menjadi sisi positif pada Public Private Partnership. Public Private Partnership dapat menjadi wadah bagi sektor swasta dalam memperkenalkan teknologi dan inovasi yang mereka miliki guna memberikan peningkatan pada sektor pelayanan dan pemberdayaan publik. Selain itu sektor swasta juga mendapatkan intensif untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan sesuai dengan apa yang sudah dianggarkan yang juga dapat digunakan di masa yang akan datang. Sektor swasta juga dapat mengalami peningkatan di berbagai bidang seoerti kelistrikan, manajemen fasilitas, layanan keamanan, layanan kebersihan, dan lain sebagainya. Di sisi lain ada beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan Public Private Partnership. Umumnya biaya yang dihabiskan oleh Public Private Partnership dalam suatu proyek dapata memiliki nilai yang lebih besar daripada jika dikerjakan oleh pemerintah secara langsung. Oleh karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan apakah besaran biaya tersebut dapat diterima atau tidak. Selain itu ada kemungkinan pembiayaan tersebut dapat berubah menjadi utang terlebih jika proyek yang dikejarkan tidak berdampak pada arus perputaran uang. Di sisi lain beberapa proyek akan lebih mudah mendapatkan pembiayaan apabila sektor swasta yang digandeng sudah terjamin memiliki kredibilitas dan mampu menarik peluang adanya pemasukan secara internasional sehingga sektor swasta yang kurang kompeten dan hanya terbatas pada ranah nasional tidak akan begitu dilirik.

Contoh Public Private Partnership yang terjadi di Kabupaten Pasuruan adalah pendirian pabrik miliki PT. HM Sampoerna TBK di Kecamatan Sukorejo. Hal ini merupakan salah satu perwujudan dari Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan oleh PT. HM Sampoerna TBK. Selain itu komitmen penuh antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dengan PT. HM Sampoerna TBK bisa dilihat juga dengan berdirinya Pusat Pelatihan Kewirausahaan (PPK) Sampoerna pada tahun 2007 yang diperuntukkan bukan hanya untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan, melainkan juga bagi masyarakat di seluruh Indonesia.Pendirian PPK Sampoerna ini merupakan bagian dari empat pilar tanggung jawab sosial perusahaan PT HM Sampoerna Tbk. PPK Sampoerna ini juga merupakan bentuk pengembangan dari program pembangunan yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Pasuruan seperti yang tertera pada RPJMD Kabupaten Pasuruan tahun 2013-2018.

Program pelatihan ini selain mengajarkan cara berdagang juga mengajarkan manajemen bisnis. Selain itu pelatihan dan pengajaran yang diberikan juga cukup fleksibel karena masyarakat mendapatkan kebebasan memilih tema sehingga apa yang didapatkan oleh masyarakat dapat didasarkan pada apa yang mereka butuhkan. Ketepatan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh PPK Sampoerna dalam menjawab kebutuhan masyarakat ini tidak terlepas dari adanya manajemen CSR perusahaan yang sudah berjalan sangat baik. CSR atau Corporate Social Responsiblity adalah tentang nilai dan standar yang dilakukan berkaitan dengan komitmen dunia usaha untuk bertindak secara etis, beroprasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas. Pada kasus ini, PT HM Sampoerna TBK memegang peran penting di samping Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam penyediaan fasilitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat yang belum mampu dipenuhi oleh pemerintah daerah. PPK Sampoerna tidak jarang mengundang Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan untuk terlibat dengan program pelatihan di sana. Diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan beberapa kali mengikuti program pelatihan yang diadakan oleh PPK Sampoerna seperti pelatihan di sektor pertanian dan pembuatan pupuk menggunakan kotoran dari hewan ternak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun