Mohon tunggu...
MUHAMMAD BASTIAN AKBAR
MUHAMMAD BASTIAN AKBAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Tidak ada yang spesial. Saya hanya seorang yang suka membahas hal hal acak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenai Obligasi Daerah dan Utang Daerah di Indonesia

20 Mei 2024   17:50 Diperbarui: 20 Mei 2024   17:50 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;

PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah;

Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. ( KEP-63/BL/2007, KEP-64/BL/2007, KEP-65/BL/2007, KEP-66/BL/2007, KEP-67/BL/2007 dan KEP-68/BL/2007).

Obligasi Daerah memiliki tujuan untuk memberikan pembiayaan  pada kegiatan investasi di sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam pengadannya, obligasi daerah harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut seperti mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu terdapat beberapa syarat yang juga perlu dipertimbangkan seperti nilai obligasi saat jatuh tempo sama dengan saat diterbitkan, harus mencantumkan nilai nominal, tingkat bunga (kupon), tanggal pembayaran bunga, tanggal jatuh tempo, ketentuan pengalihan kepemilikan, frekuensi pembayaran bunga, cara menghitung pembayaran bunga, dan ketentuan terkait hak untuk membeli kembali obligasi sebelum jatuh tempo. Ada beberapa tahapan dalam penerbitan obligasi daerah yang dapat dijabarkan sebagai berikut

  • Tahap Perencanaan penerbitan obligasi daerah oleh pemerintah daerah, di mana Pemerintah Daerah menyampaikan rencana penerbitan obligasi daerah ke Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kepala Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk melakukan persiapan penerbitan Obligasi Daerah yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal seperti menentukan kegiatan, membuat kerangka acuan, dan menyiapkan studi kelayakan yang dibuat oleh pihak yang independen dan kompeten.
  • Pengajuan usulan: Pemda mengajukan surat usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan. Surat usulan yang dimaksud dilengkapi dengan berbagai dokumen seperti kerangka acuan kegiatan, laporan penilaian studi kelayakan kegiatan, laporan keuangan pemerintah daerah selama tiga tahun terakhir, Perda yang memuat APBD pada tahun terkait, Perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dan beberapa dokumen lainnya. Setelahnya dokumen-dokumen tersebut akan dinilai dan mendapatkan persetujuan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan.
  • Pendaftaran: Pemda mengajukan penyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
  • Penerbitan: Setelah persetujuan, Obligasi Daerah dapat diterbitkan di pasar modal domestik.

Pemerintah Daerah tak jarang menghadapi masalah keterbatasan dana dalam melaksanakan pemerintahan daerah dan Obligasi Daerah dapat menjadi opsi pembiayaan. Namun tidak seperti di kebanyakan negara maju di dunia saat ini, penggunaan Obligasi Daerah sebagai alternatif pembayan belum begitu populer di Indonesia. Pemerintah Pusat saat ini memang masih sangat berhati-hati dalam memberikan peluang kepada daerah untuk menjual obligasi tersebut, dengan mensyaratkan hanya untuk obligasi dalam mata uang rupiah dan dananya hanya untuk proyek yang bisa menghasilkan untuk pembayaran kembali utangnya.  

Penerbitan obligasi daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan atau beberapa kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut. Kegiatan sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada. Kegiatan yang dapat dibiayai sepenuhnya atau sebagian obligasi daerah. Kegiatan beserta barang milik daerah yang melekat pada kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah. Obligasi yang diterbitkan dapat digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang berbeda.

Selayaknya pemerintah daerah di wilayah lainnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga dapat menerbitkan obligasi daerah. Untuk saat ini belum ada track record terkait Obligasi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Hal ini dikarenakan ada berbagai hambatan yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang juga menjadi masalah di pemerintah daerah di berbagai wilayah lainnya. Masalah tersebut seperti kendala kesiapan sumber daya manusia, tidak adanya unit yang memang ditujukan untuk melakukan pengelolaan Obligasi Daerah, masih adanya masalah terkait dengan regulasi, rumitnya prosedur penerbitan obligasi, keterbatasan periode jabatan pemerintah daerah, adanya persepsi negatif tentang utang, dan masih banyak lagi.

Penggunaan pinjaman daerah di Kabupaten Pasuruan telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Pinjaman ini diberikan untuk modal usaha bagi para kelompok nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah hasil perikanan (pohlaksar) sebesar Rp 7 Milyar. Pinjaman ini diberikan melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Perikanan dan Kelautan (LPMUKP) dan dapat diakses langsung oleh para kelompok nelayan, pembudidaya ikan, dan pohlaksar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pihak perbankan yang ditunjuk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun