Mohon tunggu...
MUHAMMAD BASTIAN AKBAR
MUHAMMAD BASTIAN AKBAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Tidak ada yang spesial. Saya hanya seorang yang suka membahas hal hal acak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Isu Pembiayaan Pembangunan dan Penataan Ruang

30 April 2024   19:07 Diperbarui: 30 April 2024   19:12 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pembiayaan memiliki arti yang cukup luas. Pembiayaan dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh suatu pihak dalam rangka pemenuhan dana dengan tujuan tertentu. Adapun tujuan yang dimaksud seperti pemenuhan kondisi ekonomi, peningkatan produktivitas, penyaluran dana, dan berbagai tujuan lainnya. 

Pembiayaan pembangunan adalah usaha pemerintah dalam menyediakan dana untuk membiayai pembangunan di suatu wilayah dengan menggunakan sumber-sumber dari pendapatan (revenue), utang (debt), dan kekayaan (equity) yang bersifat konvensional atau non-konvensional.

Sumber-sumber pendanaan pembangunan dimaksud berasal dari Pemerintah yang diperoleh dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Hibah, Pinjaman Luar Negeri (PLN), Pinjaman Dalam Negeri (PDN), Surat Berharga Negara (SBN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)  maupun sumber pendanaan yang berasal dari Non Pemerintah yang diperoleh melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pendanaan Badan Usaha, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility-CSR), Filantropi, dan Dana Keagamaan

Penggunaan pendanaan pembangunan harus dapat secara optimal memanfaatkan kapasitas pendanaan yang ada dan dilakukan secara lebih efektif. Untuk maksud tersebut diperlukan adanya kaidah-kaidah yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan penggunaan pendaaan pembangunan.

  • Fokus Meningkatkan Kualitas Alokasi pada Prioritas melalui Proyek Prioritas dan Integrasi Pendanaan, dilakukan dengan cara mengorientasikan atau memfokuskan alokasi sumber dana pada proyek yang berskala nasional yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat sesuai dengan strategi pembangunan nasional. Selain itu dapat dilakukan dengan mensinergikan dan mengintegrasikan pemanfaatan belanja K/L dan Non K/L (antara lain Subsidi, Dana Transfer Khusus, dan Dana Desa) serta sumber pendanaan lainnya, baik pusat, daerah maupun swasta untuk mendukung pembiayaan prioritas nasional.
  • Mengidentifikasi proyek yang dapat dilakukan Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, swasta dan masyarakat, dilakukan dengan pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, swasta, maupun masyarakat. Adanya pembagian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembiayaan dalam program pembangunan.
  • Menyesuaikan modalitas pendanaan dengan sasaran pembangunan serta memastikan kesiapan pelaksanaan proyek, di mana penyesuaian ini dapat dilakukan dengan berbagai pertimbangan seperti kapasitas dan keberlanjutan pendanaan, kesesuaian karakteristik pendanaan dengan investasi pemerintah, mekanisme penyaluran, dan kesiapan terhadap pelaksanaan proyek terkait
  • Optimalisasi dan perluasan pemanfaatan sumber pendanaan yang ada, dapat dilakukan dengan membuat persyaratan yang menguntungkan. Pemerintah juga dapat memperbesar pemanfaatan skema-skema pembiayaan yang bersumber dari berbagai skema pembiayaan tematik.
  • Mendorong inovasi pendanaan Pembangunan, dapat dilakukan dengan penyesuaian  waktu, tahap, dan jenis kegiatan yang spesifik dengan sumber, skema, dan instrument pembiayaan yang berbeda pada suatu proyek pembangunan. Selain itu dapat dilakukan pengendalian program serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Pembiayaan pembangunan dan penataan ruang memiliki kaitan yang sangat erat. Keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Pembiayaan pembangunan yang baik apabila digunakan pada penataan ruang yang kurang bijak dapat berakibat pada penggunaan dana yang kurang efektif. 

Sebaliknya pada penataan ruang yang bijak namun memiliki pembiayaan pembangunan yang kurang teratur tidak akan bisa terlaksana dengan baik. Penataan ruang dapat berupa penyediaan fasilitas, pengaturan tata guna lahan, kebijakan pemanfaatan lahan, dan lain sebagainya. Keterbatasan secara finansial merupakan salah satu penyebab dibutuhkannya pembiayaan pembangunan yang tertata dengan baik.

 Selain itu diharapkan adanya peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana yang ada, serta pengalokasian yang lebih terorientasi dan tepat sasaran. Dalam pelaksanaan pembiayan pembangunan, tak jarang ditemukan hal-hal yang menjadi hambatan dan tantangan.

Pemerintah kita saat ini sedang gencar melakukan pembangunan di berbagai daerah. Adapun pembangunan ini bukan tanpa tujuan, melainkan dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan agar seluruh bagian masyarakat bisa mendapatkan hak mereka.. Sayangnya hal tersebut tidak semudah itu untuk diwujudkan. 

Faktanya pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum mampu untuk menutupi kebutuhan tersebut. Pada tataran ideal, kebutuhan pembiayaan atas pembangunan dapat dipenuhi oleh pembiayaan sektor publik berupa alokasi pada APBN serta sumber pembiayaan dari sektor privat baik subsektor perbankan maupun nonperbankan.

Pada sektor publik, adanya alokasi anggaran wajib dalam APBN untuk bidang-bidang tertentu seperti pendidikan dan kesehatan serta pengalokasian wajib dalam rangka pembayaran pokok dan bunga utang mengakibatkan terjadinya penyempitan ruang fiskal Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan pada bidang-bidang prioritas lain di luar bidang dan alokasi wajib tersebut.

Sementara itu, pada sektor privat, terdapat permasalahan yaitu rendahnya minat (appetite) sektor privat untuk menyalurkan pembiayaan pada bidang-bidang pembangunan yang memiliki karakteristik khusus. Sektor privat umumnya membutuhkan investasi dalam jumlah yang besar sehingga muncul kesulitan dalam menghimpun dana dan menggugah ketertarikan investor. Selain itu untuk pengembalian dari penanaman investasinya sendiri membutuhkan waktu yang relatif lama dengan tingkat pengembalian yang tidak memadai, serta memiliki risiko yang tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun