Dengan adanya beberapa kategori barang publik seperti yang sudah disebutkan di atas. Barang publik selanjutnya dapat dikategorikan kembali menjadi dua jenis. Yang pertama adalah barang publik tidak sempurna, yaitu jenis barang publik yang hanya memenuhi salah satu dari sifat non-rival dan non-excludable. Jenis kedua adalah barang publik sempurna, yaitu jenis barang publik yang memenuhi kedua sifat non-rival dan non-excludable.
Barang Privat
Apabila sebuah barang merupakan barang bersaing dan dapat dikendalikan, maka barang tersebut sudah termasuk ke dalam barang privat. Barang privat sendiri merupakan barang yang memiliki nilai eksklusivitas atau hanya dapat digunakan dan terjangkau bagi pihak tertentu saja, serta pemanfaatannya dapat mengurangi kesempatan bagi pihak lain yang ingin memanfaatkan juga. Ada banyak sekali contoh barang yang termasuk ke dalam kategori barang privat seperti berbagai peralatan elektronik, tempat tinggal, pakaian, perhiasan, dan lain sebagainya.
Bagaimana dengan Barang Publik di Kabupaten Pasuruan?
      Barang publik adalah barang tersedia yang dapat dimanfaatkan baik yang penyediaannya bersifat alamiah maupun buatan. Selayaknya tugas pemerintah daerah pada umumnya, pemerintah Kabupaten Pasuruan juga berkewanangan dalam penyediaan fasilitas umum di Kabupaten Pasuruan. Fasilitas umum dapat tergolong sebagai barang publik. Adapun berbagai fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Pasuruan seperti sejumlah fasilitas kesehatan, sarana peribadatan, taman umum, perpustakaan umum, kantor pemerintahan dan gedung pelayanan masyarakat, gedung olahraga, tempat pengisian bahan bakar kendaraan, berbagai kawasan wisata, dan masih banyak lagi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI