Mohon tunggu...
Muhammad Baidarus
Muhammad Baidarus Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Kepala Bidang Riset di Pusat Kajian Akuntansi dan Keuangan Publik (PKAKP) PKN STAN (2017-2018); Staff Pengelola Keuangan BWS Kalimantan III Ditjen SDA Kementerian PUPR; Staff Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Setjen Kementerian PUPR; Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menilik "Miringnya" Gedung Nusantara I Dibalik Kinerja DPR

30 Agustus 2017   18:05 Diperbarui: 30 Agustus 2017   18:11 1208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kewenangan hak angket tersebut juga dapat melanggar pasal 79 ayat (3) tentang MD3 karena hak angket DPR terhadap KPK tidak memenuhi unsur penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tak heran jika sejumlah aktifis dan pakar hukum mengajukan judicial review ke MK mengenai pasal tersebut.

Sementara itu, dalam melaksanakan fungsi anggaran, DPR mempunyai peran yang sangat kuat secara politik dan konstitusi. Sebagaimana diatur dalam UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, jika DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah maka pemerintah harus menjalankan APBN tahun lalu. Komisi dan Badan Anggaran yang merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mempunyai kewenangan untuk membahas dan menetapkan APBN setiap tahun. Pembahasan RAPBN tentu dilakukan secara transparan dan terbuka, terlebih diera kemudahan akses informasi masyarakat semakin ingin tahu kinerja para wakil rakyat pilihannya di DPR. 

Sebelum membahas RAPBN tahun berjalan, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan menyampaikan terlebih dahulu Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) agar nantinya APBN tahun berjalan tetap terlaksana sesuai rencana dan terjaga kredibilitasnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri ditengah kompleksitas kondisi perekonomian dunia yang saling berpengaruh, pemerintah harus tetap menjaga agar pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat dari tahun sebelumnya. Sehingga  mampu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. 

Pada tahun 2018 pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,4%  atau lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2017 sebesar 5,2%. Selain itu, dalam postur RAPBN tahun 2018 defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp 325,9 triliun, dimana penerimaan negara mencapai Rp 1.878,4 triliun dan belanja negara mencapai Rp 2.204,4 triliun. Belanja negara tersebut digunakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 1.443,3 triliun dan TKDD sebesar Rp 761,1 triliun. DPR sendiri termasuk dalam 10 besar lembaga yang menggunakan anggaran mencapai Rp 5,7 triliun dalam RAPBN 2018, atau meningkat sebesar Rp 1,4 triliun dari pagu anggaran tahun sebelumnya. 

Selain itu, anggaran penataan kawasan parlemen pada tahun 2018 mencapai Rp 500 miliar. Rencananya proyek tersebut dimulai pada tahun 2018 dengan menggunakan sistem anggaran multi years. Tentu bukanlah anggaran yang sedikit untuk merealisasikan kegiatan tersebut. Sebagai wakil rakyat seharusnya memahami kondisi perekonomian dan kemampuan fiskal Indonesia yang sangat terbatas. Disisi lain, para anggota dewan harusnya menyadari bahwa bukan hanya sarana dan prasarana yang diutamakan dalam memperbaiki kinerja, melainkan perlu adanya peningkatan sumber daya manusia secara internal. 

Sehingga, pemikiran-pemikiran dan gagasan yang dimplementasikan dalam berbagai kebijakan bersama pemerintah dapat bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Terlebih dibulan kemerdekaan ini DPR genap berusia 72 tahun. Di usia yang tak lagi muda ini semoga menjadi momentum anggota DPR secara internal dapat memperbaiki kinerjanya secara profesional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun