Mohon tunggu...
Muhammad Baidarus
Muhammad Baidarus Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Kepala Bidang Riset di Pusat Kajian Akuntansi dan Keuangan Publik (PKAKP) PKN STAN (2017-2018); Staff Pengelola Keuangan BWS Kalimantan III Ditjen SDA Kementerian PUPR; Staff Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Setjen Kementerian PUPR; Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perkuat Kredibilitas Fiskal Melalui Transformasi Institusi Pajak

3 Juni 2017   12:27 Diperbarui: 3 Juni 2017   12:40 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana pembentukan badan penerimaan perpajakan memang memberikan angin segar di tengah-tengah reformasi perpajakan Indonesia saat ini mengingat kelembagaan merupakan faktor utama pencapaian penerimaan pajak Indonesia. Terlebih rencana tersebut diikuti dengan terbitnya perpu nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang membuka era baru reformasi perpajakan tentu akan lebih efektif jika seluruh kewenangan administrasi perpajakan di serahkan kepada badan otoritas perpajakan tersendiri.  

Dengan dibentuknya badan penerimaan perpajakan sebagian kewenangan Kemenkeu berkurang menjadi lebih sedikit, karena badan ini dapat mendesain struktur internal sendiri, mengalokasikan anggaran secara mandiri hingga dapat melakukan negosiasi gaji pegawai. Selain itu, badan penerimaan perpajakan juga dapat menghitung lebih komperhensif pendapatan pajak plusmeningkatkan kredibilitas dari perpajakan dan pemerintah. 

Oleh karena itulah, pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan sangat mempunyai peran penting dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Tak lupa, dukungan legitimasi politik juga diperlukan untuk memenuhi legality policy dengan menyamakan persepsi modernisasi sistem perpajakan Indonesia, agar nantinya tidak ada pihak yang melakukan tindakan yang bersifat kontradiktif terhadap tujuan yang sebenarnya. Dengan demikian good tax governance bukanlah hal yang mustahil untuk di wujudkan dan harapan tax ratio 16% ditahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam RPJMN dapat di capai.

Melihat realita sekarang, perlu adanya kerja extra dari pemerintah untuk mempersiapkan berdirinya Badan Penerimaan Perpajakan. Pasalnya hingga saat ini pemerintah belum melaksanakan pembahasan revisi UU KUP bersama DPR. Meskipun masih satu semester lagi, pembahasan revisi UU KUP perlu dilakukan dari sekarang. Karena jika tidak, akan sulit bagi pemerintah mewujudkan berdirinya Badan Penerimaan Perpajakan yang waktunya bersamaan dengan pembahasan RAPBN tahun anggaran 2017. Sekian dari saya. Semoga dengan reformasi fiskal yang makin baik, Indonesia dapat menggapai tujuan negara  sebagaimana di amanahkan dasar UUD 1945. Salam satu jiwa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun