Mohon tunggu...
Muhammad Bagus
Muhammad Bagus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Impelementasi Hibah Berupa Tanah terhadap Anak Kandung Studi di Desa Watukawula, Sumba Barat Daya (NTT)

29 Mei 2023   22:25 Diperbarui: 30 Mei 2023   13:57 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Muhammad Bagus Riyanto

Kelas   : 4F Hukum keluarga Islam

NIM     : 212121190

Mata kuliah: hukum perdata Islam di Indonesia

                               Review Skripsi

A. Identitas Skripsi

Judul Skripsi: Implementasi Hibah Berupa Tanah Terhadap Anak Kandung Studi Di Desa Watukawula, Sumba Barat Daya (NTT)

Nama Penulis: Anggriani Rada Linda (617110072)

Tahun: 2021

Universitas: Universitas Muhammadiyah Mataram

B. Ketertarikan dalam Skripsi

Alasan saya memilih skripsi ini karena:

Sebagai upaya pemenuhan kewajiban dalam menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Perdata Islam;

Penelitian dalam skripsi ini memiliki fokus keilmuan yang sama dengan yang saya pelajari. 

C. Pembahasan Hasil Riview

a. Latar Belakang

Pada penelitian yang dilakukan oleh Anggriani Rada Linda dengan judul "Implementasi Hibah berupa Tahan terhadap Anak Kandung Studi Di Desa Watukawula, Sumba Barat Daya (NTT)" ini dilatarbelakangi oleh adanya pelaksanaan pemberian hibah yang didasari kesepakatan antar subyek uang melakukan hibah dan menerima hibah. Dalam hal ini, pemberian hibah yang diberikan berupa tanah. Pemberian hibah berupa tanah yang terjadi di Watukawula ini dibenarkan menurut adat setempat dan dalam praktinya juga disaksikan oleh keluarga terdekat. 

Di Desa Watukawula sendiri dalam memberikan hibah dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan dan juga ada yang hanya dilakukan secara lisan saja dengan disaksikan oleh keluarga dan juga ahli waris. Akan tetapi,  masyarakat di Desa Watukawula belum banyak yang memahami dan sadar dengan hukum Islam dari hibah serta waris. Umumnya masyarakat Desa Watukawula hanya menggunakan landasan hukum adat dalam pembagian harta, baik secara waris maupun hibah.

b. Identifikasi Masalah

Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah terkait dengan pemahaman yang masih rendah dari masyarakat Desa Watukawula, Sumba Barat Daya (NTT) mengenai pembagian harta dengan cara hibah menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.

c. Rumusan Masalah

Dalam penelitian skripsi ini, memuat dua rumusan masalah yaitu:

1. Bagaimana pelaksanaan hibah tanah bagi anak kandung di Desa Watukawula? 

2. Apa akibat hukum dari pelaksanaan hibah tanah bagi anak kandung di Desa Watukawula?

D. Manfaat Penelitian 

Manfaat dari penelitian dalam skripsi ini adalah:

Dalam manfaatnya di bidang akademis adalah sebagai persyaratan dalam menyelesaikan pendidikan S1 bagi peneliti;

Secara teoritis, penelitian ini bermanfaat untuk memberikan sumbangsih ilmu dan pemikiran bagi perkembangan ilmu hukum serta hukum perdata secara khusus. Selain itu, penelitian ini juga bermanfaat untuk memberikan pengetahuan tentang pelaksanaan pemberian hibah;

E. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Dimana penelitian ini dilakukan dengan menganalisis dan mempelajari fungsi dari hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Penelitian hukum empiris juga dilakukan dengan menelaah data primer. Selain itu, pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan, dimana dilakukan dengan mengkaji peraturan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dan pada hasil akhrinya dilakukan pendekatan sosiologis dengan mengevaluasi hukum yang berlaku pada objek penelitian, yaitu Desa Watukawula, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Untuk teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Hal ini dilakukan dengan menggabungkan data pustaka dengan hasil wawancara yang dilakukan. Dan pada teknik analisis data dilakukan dengan metode kualitatif, yaitu dengan menganalisis data dari aspek normatif dengan menjelaskan data sehingga dapat ditarik kesimpulan yang dapat menjawab permasalahan dari penelitian.

F. Hasil Penelitian

Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam hukum waris adat pada umumnya dapat terjadi sebelum pewaris meninggal dunia. Dimana disebut dengan pemberian, dan setelah meninggalnya pewaris dapat disebut dengan wasiat. Seperti yang telah disebutkan, dalam common law pewarisan, syarat kematian tidak menentukan, dalam common law proses ini dapat berlangsung dalam bentuk pesan atau wasiat. 

Dalam penelitian ini juga membahas mengenai pengalihan hak teritorial yang merupakan salah satu perbuatan hukum. Dimana harus membuktikan bahwa hukum yang dilakukan adalah sah menurut perundang-undangan yang berlaku. Keabsahan dari hukum terhadap suatu tindakan juga dapat diukur dari norma-norma yang dianut oleh para pihak yang berperkara.

Pelaksanaan pemberian hibah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Watukawula dilakukan atas dasar kesepakatan antara pemberi dan penerima serta kesepakatan dengan seluruh keluarga yang tergolong ke dalam ahli waris. Dengan melakukan prosedur berupa:

a. Para pihak pemberi hibah (orang tua) akan memberikan hibah kepada penerima hibah (anak);

b. Kedua belah pihak si pemberi dan si penerima hibah sepakat adanya hukum adat tersebut;

c. Adanya objek hibah berupa tanah.

d. Hibah tersebut disaksikan oleh keluarga terdekat.

G. Kesimpulan dan Saran

Penelitian berjudul "Implementasi Hibah berupa Tahan terhadap Anak Kandung Studi di Desa Watukawula, Sumba Barat Daya (NTT)" ini memperoleh kesimpulan berupa:

Pelaksanaan pemberian hibah di Desa Watukawula, Sumba Barat Daya (NTT) dilakukan secara lisan saja, dan hal ini disahkan sesuai hukum adat yang berlaku;

Dalam pembeian hak hibah sebenarnya negara yang mampu memberikan kepastian hukum, dan di sini jelas bahwa kepastian hukum tersebut diberikan di hadapan keluarga dan ahli waris;

Berdasarkan norma hukum positif yang berlaku yaitu ketentuan pasal 36 dan 37 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran dalam Kadaster, yang menurutnya perbuatan tersebut harus didaftarkan dan dilakukan dengan dokumen PPAT untuk memperoleh kepastian hukum, dan dalam hal pemberian sertifikat, pihak yang melakukan perbuatan itu harus menghadap seorang saksi yang berwenang dan dinyatakan oleh yang terakhir itu.

Saran yang terdapat dalam hasil penelitian ini adalah bahwa pemberian hibah sah saja ketika dilakukan secara lisan. Akan tetapi, untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum maka lebih baik dilakukan sesuai dengan prosedur yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan.

H. Critical Appraisal

Sebagai sebuah penelitian pada tingkatan S1, skripsi ini menggunakan bahasa yang sulit dipahami oleh para pembaca. Hal ini dikarenakan peneliti menyajikan data dengan kalimat yang rumit dan tidak langsung pada poin informasi;

Pada daftar pustaka yang digunakan oleh peneliti, terbilang cukup sedikit apabila digunakan untuk meneliti permasalahan tersebut. Seharusnya bisa ditambahkan berupa buku, jurnal, maupun skripsi atau penelitian terdahulu.

(D) Rencana Skripsi

Saya ingin mengangkat judul skripsi  tentang Pernikahan dini akibat hamil di luar nikah argumentasinya karena Seiring berkembangnya zaman  banyak di kalangan masyarakat tentunya di sekitar saya maupun di daerah daerah lai. Banyak  anak di bawah umur yang menikah karena di latarbelakangi  hamil duluan atau hamil diluar nikah sebelum adanya pernikahan yang sah menurut agama dan negara. Hal tersebut diakibatkan karena kurangnya pengawasan dari orang tua pendidikan yang kurang ilmu agama yang rendah pergaulan bebas dan lain sebagainya sedangkan dampak hamil diluar nikah yaitu hilangnya martabat keluarga. Selain itu juga dampak dari hamil diluar nikah mengakibatkan naiknya tingkat perceraian dikarenakan belum siapnya umur untuk berumah tangga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun