Mohon tunggu...
Muhammad Bagus
Muhammad Bagus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seputar Keperdataan

27 Maret 2023   18:16 Diperbarui: 27 Maret 2023   18:23 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tapi agar tidak salah paham- apakah dia terbebas dari dosa berzina ataukah dia terbebas dari murka Tuhan? Tidak. Itu tadi dari segi hukum. Dalam pandangan madzhab ini, wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah, adapun jika melangsungkan pernikahan, maka nikahnya tetap sah.

Sedangkan Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik dengan laki-laki bukan yang menzinainya terlebih lagi dengan laki-laki yang menzinainya, kecuali wanita itu telah memenuhi dua syarat berikut: pertama, telah habis masa iddahnya. Jika ia hamil iddahnya habis dengan melahirkan kandungannya. Bila akad nikah dilangsungkan dalam keadaan hamil maka akad nikahnya tidak sah kedua, telah bertaubat dari perbuatan zina.

6. Tips-tips untuk menghindari perceraian
*  Berkomitmen dengan hubungan
* Saling memberi ruang
*  Saling menghormati
*  Berkomunikasi teratur terbuka dan jujur
*  Terbuka dalam masalah keuangan
*  Tidak egois satu sama lain
* . Mudah memaafkan
*  Selalu berdoa kepada Allah agar dihindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.

7.sekilas tentang pembahasan buku hukum Islam progresif dan inspirasi bagi pembacanya

 Buku hukum Islam progresif karya Moh Anas Kholis, M.H.I dan Dr Nor Salam, M.H.I buku ini Menurut prof. Dr kasuwi saiban, M.Ag buku ini merupakan sebuah kajian yang mencoba untuk menampilkan pemikiran para tokoh dalam melihat epistemologi hukum Islam dilihat dari pembacaan kontemporer, buku ini juga merupakan kompilasi metodologi hukum Islam yang lahir dari pemikiran besar pada zamannya dan masih relevan sampai saat ini.

Begitu juga Mahfud MD mengemukakan dalam testimoni ke akademikanya tentang buku ini menurutnya konfigurasi metodologi hukum Islam yang ortodok titik sementara konfigurasi metodologi hukum Islam yang kontekstual akan melahirkan produk hukum Islam yang transformatif.

Amsal Bakhtiar dan Ahmad tafsir secara fundamental, menyebut estimologi merupakan cabang filsafat yang secara khusus membahas tentang hakikat pengetahuan dan ruang lingkupnya, serta dasar-dasar dan pertanggungjawabannya atas pernyataan pengetahuan yang dimiliki. 

Epistemologi menjangkau persoalan fisika dan metafisika pada aras yang lain estimologi merupakan suatu hal yang sangat abstrak. Akan tetapi, dalam konstruksi pemikiran modern, epistemologi berada pada posisi yang sangat urgen. Sebab keberadaan estimologi sangat menentukan karakter pemikiran dan pernyataan kebenaran yang dihasilkannya. Konstruksi dasar estimologi akan berada dari satu peradaban dengan konteks peradaban lain.

Inspirasi dapat memberikan peluang kepada generasi berikutnya untuk melakukan konsepsi bahkan redivinasi sesuai dengan kondisi kekinian dan moderen. Pada Aras yang sama persoalan yang terjadi pada masyarakat terus berkembang

UTS HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Nama : Muhammad Bagus Riyanto
NIM.   : 212121190
Kelas : HKI 4f

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun