Dalam penyuluhan tersebut berlangsung tanya jawab yang aktif antara penyaji dengan para peserta penyuluhan. Banyak masyarakat yang menanyakan permasalahan mereka alami sendiri dalam hal pertanahan, antara lain batas tanah, sertifikat yang gabung dengan tanah milik orang lain, atau tanah waris yang sebagian telah dialihkan kepada pihak lain, namun belum diselesaikan masalah administrasi pertanahannya berupa pemecahan dan balik nama.
Setelah penyuluhan ini diharapkan masyarakat lebih peduli lagi untuk mengurus hak atas tanahnya dan berhati-hati dalam melakukan perbuatan hukum atas tanah yang dimilikinya. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat Desa Cisaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H