Putusan ini juga semakin menegaskan bahwa perairan Laut Natuna merupakan bagian dari wilayah Indonesia yang menjad Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, sehingga kegiatan eksploitasi dan kegiatan tangkap ikan yang dilakukan oleh Indonesia di perairan Laut Natuna adalah tindakal legal dan sah secara hukum dan diakui oleh dunia internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!