Mohon tunggu...
Muhammad Azwardi Irpan
Muhammad Azwardi Irpan Mohon Tunggu... Penulis - Azwar

Mahasiswa UMRAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Dilema Pembelajaran Daring

7 November 2021   14:13 Diperbarui: 7 November 2021   14:21 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Azwardi Irpan

Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Universitas Maritim Raja Ali Haji

Pandemi COVID-19 hampir memasuki tahun kedua di Indonesia. COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pada awalnya ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini sangat cepat menyebar ke berbagai negara terutama di negara tercinta kita ini, Republik Indonesia. Bulan Maret menjadi awal mula COVID-19 memasuki Indonesia. Sejak saat itu, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atas aktivitas masyarakat, baik aktivitas ekonomi, sosial ataupun pendidikan.

Pandemi COVID-19 menjadi tantangan tersendiri dalam dunia pendidikan. Pada awalnya, proses pembelajaran dilakukan secara tatap muka dan pembelajaran daring hanya dilakukan oleh beberapa lembaga kursus atau pendidikan tinggi khusus baik dari dalam maupun luar negeri. Akibat dari bencana pandemi COVID-19 ini, mau tidak mau proses pembelajaran dilakukan secara jakak jauh untuk di semua jenjang pendidikan yaitu dengan memanfaatkan jaringan internet, teknologi dan informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini menjadi masalah baru karena berubahnya kebiasaan dan kebudayaan pembelajaran yang diterapkan.

Pembelajaran daring adalah pembelajaran yang tidak dilaksanakan melalui tatap muka melainkan secara online dengan menggunakan berbagai platform seperti Google Meeting, Google Classroom, Zoom Meeting, Edmodo, dan lain-lain. Pembelajaran daring ini diterapkan disegala jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi. 

Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 menyatakan bahwa dalam mempertimbangkan kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepada sekolah dan seluruh warga sekolah di masa pandemi COVID-19 ini, maka proses pembelajaran dilaksanakan secara virtual di rumah dengan beberapa ketentuan. 

Penerapan pembelajaran daring adalah cara yang tepat demi keberlangsungan pendidikan kita pada masa pandemi COVID-19 ini. Keterlibatan siswa, guru, pihak sekolah dan orang tua menjadi faktor penentu akan keberhasilan pembelajaran daring. Hal ini juga berlaku untuk perguruan tinggi.

Pembelajaran daring memiliki kelebihan dalam kefleksibelitasan waktu dan tempat karena kita bisa belajar di mana saja dan kapan saja. 

Selama perangkat dan jaringan internet yang cukup maka pembelajaran dapat menyesuaikan dengan kebutuhan waktu. Waktu pembelajaran juga lebih singkat daripada kuliah luring. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun