Mohon tunggu...
Muhammad Azriel Firmansyah
Muhammad Azriel Firmansyah Mohon Tunggu... Pramusaji - crew

futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Marak Kasus Bullying pada Anak di Bawah Umur, KPAI Buka Suara

19 Desember 2024   11:38 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:36 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Ai, pada awalnya perundungan tersebut mungkin dipicu dari bercandaan atau hanya saling mengejek.

Namun dalam hal ini, perundungan justru menunjukkan eskalasi (tingkat keparahan masalah) yang luar biasa.

Bahkan tingkat kekerasannya berlipat, misalnya ada unsur-unsur bully yang tidak ditemukan dalam unsur kekerasan lain, seperti relasi kuasa.

"Banyak kasus perundungan yang melibatkan beberapa aspek, seperti yang lebih banyak kepada yang lebih sedikit, yang lebih kuat kepada yang lemah. Kemudian kakak kelas kepada adik kelas. Lalu ada unsur agresi dengan melukai korban dengan terus-menerus," terang Ai.

Ai menyampaikan, pelaku akan menyakiti dan membuat seseorang (korban) tidak berdaya. Kemudian perilaku bully ini akan terus berulang yang akhirnya menimbulkan aksi-aksi yang mengundang teror pada seseorang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun