Mohon tunggu...
Muhammad Azmi Ali
Muhammad Azmi Ali Mohon Tunggu... Lainnya - kasih yang terkisahkan

menulislah sebelum mengetik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

terpaksa Menikah, Harus Bagaimanakah Aku?

17 November 2020   21:39 Diperbarui: 27 November 2021   17:33 999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa yang bisa kamu simpulkan dari cuplikan kisah di atas? ya, sebuah pernikahan tidak bisa dipaksakan karena tujuan utama pernikahan dalam islam ialah menjalankan perintah tuhan sebagai seorang muslim, kita memiliki panutan dalam menjalankan kehidupan. firman allah dan sunnah rasulullah adalah dasar kita dalam mengambil sebuah Tindakan,

Namun jika sebuah ikatan yang tak di inginkan sudah terjalin, maka ikhlas adalah rasa yang harus di miliki ,di sini bukan sekadar rela atau menerima dengan lapang dada, tapi kamu melakukannya karena Allah. Ketika kamu ikhlas menikah itu artinya kamu menikah karena Allah. Allah lah yang menjadi alasan utama kamu menyempurnakan separuh agamamu, bukan yang lain.

Ketika seseorang ikhlas menjalani pernikahannya tentu menumbuhkan rasa cinta bukanlah hal yang sulit. Bahkan jika sedari awal cinta itu telah hadir maka ia akan tumbuh dengan sangat subur.

Dengan menikah berarti kita telah menjalanka firman ALLAH  di dalam surah An-Nur/24: 32 yang artinya :

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (Q.S An-Nur [24] : 32)

Dan menikah adalah salah satu  bentuk ibadah mengikuti sunah Rasulullah saw..

Dari Abi Najih dari Nabi saw. beliau bersabda, "Siapa yang mampu menikah, tetapi tidak menikah, maka ia bukanlah termasuk golongan kami." (H.R. Al-Baihaqi)

Allah SWT mensyariatkan perkawinan dan dijadikan dasar yang kuat bagi kehidupan manusia karena adanya beberapa nilai yang tinggi dan beberapa tujuan utama baik bagi manusia makhluk yang dimuliakan Allah SWT. Untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan menjauhi dari penyimpangan. Allah swt telah memberi syarat dan hukum-hukum islam agar dilaksanakan manusia dengan baik, sehingga diyakini ketika tujuan tercapai maka akan ada hikmah yang akan didapat.(Muhammad Azmi Ali)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun