B. Alasan Memilih Skripsi Ini
Skripsi ini secara umum membahas terkait dengan perkawinan. Yang mana tentu sangat berhubungan dengan program studi yang saya ambil (Hukum Keluarga Islam). Hal tersebut tentu akan menunjang dan menambah wawasan mengenai hal-hal yang kelak akan berhubungan dengan saya. Pemilihan skripsi ini juga sangat relevan terkait dengan apa yang telah saya pelajari secara teori dan membandingkan atau melihat lebih dekat terhadap apa yang terjadi di lapangan.
Kemudian skripsi ini secara khusus membahas bimbingan pra nikah guna pencegahan perceraian. Hal itu sangat menarik, karena banyak terjadi perceraian di masyarakat yang rata-rata pasangan dengan usia belia. Penting melihat permasalahan yang ada agar dapat mencegah serta mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dengan mempelajari problematika yang banyak terjadi, maka nantinya diharapkan saya sudah siap untuk turut serta dalam upaya pencegahan terkait hal-hal tersebut.
C. Pembahasan Review
Skripsi yang berjudul "PENGARUH Â BIMBINGAN PERKAWINAN (PRA NIKAH BAGI CALON PENGANTIN) TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN PERCERAIAN DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2019-2021 (Studi di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo)" yang disusun oleh Dewi Rachmawati mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta pada tahun 2022. Skripsi ini membahas mengenai pentingnya bimbingan perkawinan bagi calon pengantin sebagai upaya menekan angka perceraian.
Dalam skripsi ini terdapat rumusan masalah yaitu: Pertama, bagaimanakah proses pelaksanaan bimbingan pra nikah yang di tetapkan oleh KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo?. Kedua, bagaimanakah pengaruh bimbingan pra nikah yang di terapkan di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo?. Ketiga, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi bimbingan pra nikah terhadap upaya pencegahan perceraian di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo?.
Untuk menjawab persoalan tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field  research) menggunakan metode kuantitatif. Penelitian dilakukan dengan cara kuisioner (angket) sebagai objek penelitian guna mendapatkan data-data yang berkaitan dengan pengaruh bimbingan pra nikah yang di terapkan di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Peneliti mencari data langsung dari masyarakat,  untuk mengetahui pengaruh bimbingan pra nikah yang di terapkan di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo dalam rangka upaya pencegahan perceraian.
Pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Gebang dilaksanakan berdasarkan dari aturan Kemenag Kabupaten Purworejo. Terdapat setidaknya dua tahap terkait pelaksanaan bimbingan perkawinan. Pertama yaitu tahap registrasi kehadiran, dengan menyerahkan kelengkapan admisnistrasi serta biodata kepada panitia. Tahap kedua yaitu pengsisian pre-test yang mana peserta menjawab soal-soal berhubungan dengan perkawinan serta rumah tangga. Dan tahap ketiga adalah penyampaian materi, kegiatan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang membahas tentang; mempersiapkan keluarga sakinah, memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga mengelola psikologi dan dinamika keluarga, mempersiapkan generasi berkualitas, dan menjaga kesehatan reproduksi. Dan penyampaian materi tersebut menggunakan metode ceramah serta diskusi. Menurut peneliti pelaksanaan sudah efektif, namun perlu dimaksimalkan lagi dalam hal sarana dan prasarana di KUA Kecamatan Gebang.
Adanya pengaruh yang signifikan karena adanya bimbinan perkawinan (bagi calon mempelai) di KUA Kecamatan Gebang terhadap upaya menekan jumlah angka perceraian. Terbukti jika permasalahan-permasalahan dipelajari serta dicari solusi untuk mengatai serta mencegah, akan berdampak positif. Oleh karena itu perlu adanya konsistensi serta peningkatan pelaksanaan guna mendapatkan hasil yang lebih baik.
Dalam penelitian tersebut, terdapat faktor pendukung pelaksanaan dan faktor penghambat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Gebang terhadap upaya pencegahan perceraian tahun 2019-2021. Faktor pendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Gebang berdasarkan penelitian yang di peroleh yaitu; pembimbing yang berkompeten, penyampaian materi yang sederhana dan mudah di pahami, antusias dan ketersediaan peserta mengikuti bimbingan perkawinan. Adapun faktor penghambat pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Gebang terhadap upaya pencegahan perceraian yaitu; tempat yang belum memadai, keterbatasan waktu, materi yang di sampaikan terbatas.
D. Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis