Mohon tunggu...
Muhammad Azmi
Muhammad Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga dan diskusi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

14 Maret 2023   17:18 Diperbarui: 30 Maret 2023   16:49 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BOOK REVIEW

Judul : Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

Penulis : Dr. Mardani

Penerbit : PT. RajaGrafindo Persada

Terbit : 2014

Cetakan : Pertama, Januari 2014

Reviewer : Muhammad Azmi (212121140)

Buku tulisan Dr. Mardani yang berjudul "Hukum Kewarisan Islam di Indonesia" menjelaskan kepada para pembaca dalam mempelajari hukum kewarisan dalam Islam khususnya di Indonesia. Buku ini mendeskripsikan secara rinci mengenai hukum kewarisan Islam di Indonesia, yang dimulai dari tinjauan umum tentang hukum waris Islam, siapa saja yang berhak menerima waris (ahli waris), bagaimana tata cara pembagian waris Islam, dan hal-hal lainya yang berkaitan dengan ilmu mawaris atau waris islam di Indonesia. 

Hukum kewarisan atau dalam bahasa fiqh sering disebut fiqh mawaris atau fiqh faraidh merupakan salah satu bidang studi ilmu yang terdapat di perguruan tinggi Islam. Buku ini sangat bisa dijadikan sebagai sumber referensi baik bagi mahasiswa, praktisi hukum (pengacara maupun hakim di lingkungan peradilan agama) dan tentu bagi umat muslim yang ingin mempelajari bagaimana hukum kewarisan Islam di Indonesia.

Hukum kewarisan Islam sudah menjadi bagian dari hukum Islam di Indonesia, yang mana telah diterapkan di Nusantara sejak Islam masuk ke Nusantara yaitu pada abad ke -7 Masehi, kemudian berlanjut pada masa kerajaan Islam, masa penjajahan, masa kemerdekaan, kemudian masa reformasi dan berlanjut hingga pada masa sekarang ini. Pada bab pertama buku ini dijelaskan mengenai tinjauan umum tentang kewarisan Islam.

Adapun hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing pewaris. Dapat juga dikatakan ilmu waris atau ilmu faraidh adalah ilmu yang mengatur peralihan harta orang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup bedasarkan ketentuan syariat islam (al-Qur'an, as-Sunnah, ijma', dan ijtihad).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun