Pancasila merupakan suatu dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang terdapat nilai-nilai luhur di dalamnya. Bahasa Sanskertalah yang mempelopori keberadaan kata "Pancasila". Pancasila ini adalah suatu istilah yang berasal dari dua kata, yaitu "Panca" dan "Sila". Kata yang pertama 'Panca" kalau dikonversikan ke dalam bahasa Indonesia memilik arti "Lima". Sedangkan kata "Sila" bermakna "Dasar" atau "Prinsip". Jika keduanya digabungkan menjadi satu makna yaitu "Lima Dasar".
Lima dasar ini menjadi pegangan atau landasan kehidupan Indonesia. Isinya antara lain yaitu, Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Semua itu harus diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari, maksudnya bangsa Indonesia harus saling menjalin toleransi, saling menghormati kepercayaan masing-masing, saling mencintai, menumbuhkan sikap kemanusiaan, menempatkan perstuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan, menjunjung tinggi asas kekeluargaan dalam musyawarah dengan hati nurani yang luhur, berbuat adil serta saling gotong royong.
Pada tanggal 22 Juni 1945 dalam Piagam Jakarta, Pancasila sudah dinyatakan secara jelas yang merupakan hasil dari sidang BPUPKI oleh Panitia Sembilan. Tokohnya ada Soekarno, Moh. Hatta, Moh Yamin, A. Soebardjo, A. A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, K.H. Wahid Hasyim, dan Haji Agus Salim. Selain itu, Pancasila juga tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945 yakni bahwa Tanah Air ini didirikan dengan dalih atas dasar Pancasila. Hal ini menegaskan bahwa suatu negara lazimnya harus dibangun dengan ayat-ayat konstitusi dan demokrasi; tidak sewenang-wenang membuat keputusan sendiri dalam kemaslahatan manusia.
Setiap negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi tetapi juga harus menganut gagasan konstitusionalisme. Konstitusional adalah gagasan bahwa konstitusi suatu negara harus mampu memberi pembatasan kekuasaan dan jaminan pada hak-hak dasar masyarakat.
Konstitusi ini tidak bisa diganggu gugat, karena dalam UUD 1945 tertulis bahwa kedudukan dan kekuatan hukum tertinggi di Indonesia yaitu Pancasila. Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, disebutkan bahwa Pancasila merupakan asas tunggal negara dan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada lembaga atau pihak manapun yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dengan sesuatu lain.
Secara visual dasar negara ini juga menjadi bagian yang penting dalam simbol-simbol nasional Indonesia. Lambang negara Garuda Pancasila dan bendera Merah Putih mewakili eksistensi Pancasila sebagai Dasar Negara yang dihormati dan harus dijunjung tinggi.
Namun, keberadaan Pancasila bukan hanya sekadar simbol atau dokumen formal, tetapi juga harus tercerminkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Tujuannya, Pancasila bisa menjadi acuan dalam keberlangsungan pendidikan, politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya. Pengamalan nilai-nilai Pancasila menjadi tanggung jawab besar bagi semua warga negara Indonesia.
Selama masa kolonial Belanda, nilai-nilai Pancasila pun sudah diterapkan. Contohnya pada nilai sila yang pertama, pada masa itu masyarakat Indonesia umumnya sudah banyak yang memeluk agama kepercayaan masing-masing. Tak hanya itu nilai-nilai Pancasila dari yang kedua, ketiga, keempat dan kelima juga telah diimplementasikan atau sudah tumbuh di benak masyarakat Indonesia pada kala itu. Seperti halnya, di mana setiap orang berhak untuk berkontribusi dan berusaha sekuat mungkin untuk membela dan melawan penjajah.
Pada awalnya, sebenarnya pembelaan dan perlawanan pada masa itu belum semuanya bersatu atau masih bersifat kedaerahan. Namun selang waktu karena merasa memiliki perasaan senasib, masyarakat tanah air ini pun bersama-sama dan bersatu untuk melawan kekangan kolonial tanpa membeda-bedakan satu sama lain.
Memasuki masa Orde Lama, Pancasila mengalami pasang surut seiring dengan dinamika politik nasional. Munculnya partai politik dengan berbagai ideologi dan aliran menyebabkan perebutan pengaruh politik di kalangan partai-partai yang ada di Indonesia. Setidaknya ada lima aliran politik yang berpengaruh selama 20 tahun, yaitu di antaranya nasionalisme radikal, tradisional, Jawa Islam, sosialisme, demokratis, dan komunisme.