Apakah sebobrok ini hukum di Indonesia? Coba saja kita mengacu Korea Utara yang tidak pandang bulu pada penegakan hukum. Para koruptor langsung dihukum mati. Nyatanya buat apa orang-orang seperti itu? Sama-sama residivis namun berdasi dan dapat menduduki jabatan penting lagi setelah keluar.
Yang paling baru adalah seorang selebrgram yang diketahui kabur dari karantina dan menyuap sejumlah 40 juta kepada oknum agar bisa bebas karantina dan pergi berpesta. Hanya dengan uang 40 juta dia bisa bebas dan membahayakan masyarakat di sekitarnya. Apalagi setelah bebas karantina dia langsung dugem dan bermain di klub malam.Â
Apakah tidak ada potensi penyaluran COVID-19? Jelas masih ada kemungkinan dapat menularkan. Yang lebih parah lagi ia dibebaskan dengan alasan terlalu sopan kepada hakim dank arena dia bukan PNS maka diperbolehkan menyuap.
Membuka Jendela Hukum Masyarakat Jelata
Kita pernah mendengar tentang berita nenek pencuri kayu bakar di lahan sendiri. Kayu bakar tersebut merupakan sampah yang tidak mungkin digunakan sebagai bahan bangunan. Bahkan, jikalau nenek itu tidak mengambilnya maka kayu tersebut akan lapuk dan tidak termanfaatkan.Â
Padahal nenek ini merupakan keluarga yang sangat tidak mampu dan sedang butuh kayu bakar untuk memasak karena beliau belum punya kompor gas. Niat si nenek hanyalah demikian.Â
Namun, apa yang terjadi? Nenek itu dituduh pencuri dan dijerat dengan 2 juncto Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara. Asyani berdalih kayu itu miliknya yang diperoleh dari lahannya sendiri di Dusun Secangan, Situbondo. Memang sangat ironis hukum di Negara yang menjadikan hukum sebagai landasan tertinggi, namun buktinya hanyalah penderitaan bagi mereka yang miskin.
*****
Perlu ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berazazkan demokrasi. Indonesia merupakan negara hukum perihal tersebut tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah Negara hukum".Â
Sumber dasar hukum di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila ini menjadi benih hukum di Indonesia. Namun, itu hanya hitam di atas putih saja. Hukum yang berjalan di dunia nyata digerakan semaunya sendiri. Bahkan hukuman bisa dibeli dengan mudah oleh orang-orang yang berduit. Bahkan di Indonesia ada orang-orang yang kebal hukum.Â
Mereka melakukan pelanggaran apa saja namun tidak pernah dihukum walaupun semua orang sudah tahu dia penjahat. Berbeda dengan rakyat kecil, mereka selalu didiskriminasi oleh hukum. Sekecil apapun kesalahan mereka akan berakibat fatal di meja hijau dengan vonis yang tidak adil.Â