Mohon tunggu...
Muhammad Azhar
Muhammad Azhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Teknologi Digital

Lagi seneng dengan konten olahraga dan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Analisis SWOT dalam Strategi Pengembangan UMKM SKJ di Tasikmalaya

17 Juni 2024   21:40 Diperbarui: 18 Juni 2024   02:27 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2.2 Kerangka Pemikiran (Penulis, 2024)

2.1 Kajian Pustaka

2.1.1 UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan kepanjangan dari singkatan UMKM. Usaha atau bisa disebut dengan kewirausahaan. Istilah kewirausahaan  menurut Peggy A. Lambing dan Charles R. Kuel dalam Nurseto adalah tindakan  kreatif yang membangun suatu value dari sesuatu yang tidak ada. Entrepreneurship merupakan proses untuk menangkap dan mewujudkan suatu peluang terlepas dari sumber daya yang ada, serta membutuhkan keberanian untuk mengambil risiko yang telah diperhitungkan (Nurseto, 2004). Menurut Tambunan Saputri dan Melfa Anggun pada jurnal Dewi,dkk (2023), UMKM (Usaha Kecil Menengah) adalah sektor produksi mandiri yang dikelola oleh swasta atau badan hukum di semua sektor ekonomi. Pada dasarnya, UMKM dapat dibagi menjadi tiga kategori: usaha mikro (UMI), usaha kecil dan menengah (UK), dan usaha kecil dan menengah (UM).

Definisi UMKM di Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam Bab 1 (Ketentuan Umum), pasal 131 dari UU tersebut, dinyatakan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang-perorangan dan badan usaha perorangan yang memenuhi usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha mikro atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana telah diatur dalam UU tersebut. Sedangkan usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha mikro, usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.

1. Kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, digolongkan berdasarkan jumlah aset atau omset ang dimiliki oleh sebuah usaha. Kriteria UMKM & Usaha Besar Berdasarkan Aset dan Omset:

a. Usaha Mikro; Asset Maks 50j uta; Omset Maks 300 juta

b. Usaha Kecil; Asset >50 juta- 500 juta; Omset 300 juta- 2,5 miliar

c. Usaha Menengah; Asset >500 juta- 10 miliar; Omset >2,5 miliar- 50 miliar

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2012

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang tentang UMKM, maka definisi dari masing-masing usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro adalah usaha dengan modal sampai 1 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak dua miliar rupiah.
  • Usaha Kecil adalah usaha dengan modal antara satu miliar rupiah hingga lima miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki 32 hasil penjualan tahunan antara dua miliar rupiah hingga lima belas miliar rupiah.
  • Usaha Menengah adalah usaha dengan modal antara dari lima miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan antara lima belas miliar rupiah hingga lima puluh miliar rupiah.

2.  Klasifikasi Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

  • Livelihood Activities merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya, adalah pedagang kaki lima.
  • Micro Enterprise merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
  • Small Dynamic Enterprise merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
  • Fast Moving Enterprise merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar.

2.1.2 Strategi Pengembangan

Strategi  pengembangan   adalah  suatu  tujuan  jangka   panjang  yang  akan   dicapai dengan  cara  efektif  dan  efisien  melalui  perencanaan  terstruktur.  Strategi  pengembangan mempengaruhi kegiatan usaha atau organisasi karena bersifat jangka  panjang, paling lama berjangka lima    tahun.    Menurut    Hunger    dan    Whellen    (2008)    Perumusan    strategi pengembangan    adalah   suatu   pengembangan    rencana    usaha   jangka    panjang   untuk manajemen  efektif  pada  kesempatan  dan  ancaman  lingkungan  yang  dapat  dilihat  dari kekuatan dan kelemahan perusahaan. Strategi yang dirumuskan bersifat lebih spesifik.  

Strategi merupakan unsur yang penting dalam menghadapi tantangan. Menurut Christensen (1973) strategi adalah pola-pola berbagai tujuan serta kebijaksanaan dasar dan rencana-rencana untuk mencapai tujuan tersebut, dirumuskan sedemikian rupa sehingga jelas usaha apa yang sedang dan akan dilaksanakan perusahaan, demikian juga alat perusahaan baik sekarang maupun di masa yang akan datang, Glueck (1980) mendefinisikan strategi adalah satu kesatuan rencana yang komprehensip dan terpadu yang menghubungkan kekuatan strategi perusahaan dengan lingkungan yang dihadapinya, kesemuanya menjamin agar tujuan perusahaan tercapai. Hamel dan Prahalad dalam Rangkuti (2008) mendefinisikan strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat terus-menerus dan dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa definisi strategi secara umum adalah satu kesatuan rencana perusahaan yang komprehensip dan terpadu yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan (Supriyono).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun