Mohon tunggu...
Muhammad Aufa Akmal
Muhammad Aufa Akmal Mohon Tunggu... Guru - Guru Sejarah

Suka main bola

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sejarah Status Administratif Kecamatan Ciledug

11 Agustus 2023   11:35 Diperbarui: 11 Agustus 2023   11:37 1182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecamatan Ciledug merupakan salah satu kecamatan di Kota Tangerang. Ciledug berasal dari kata 'Ci' yang berarti air dan 'dug' yang berarti pusat. Ciledug berarti pusat air. Karena dulunya Ciledug merupakan rawa dan sawah yang luas (Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang, 2017). Terdapat 8 kelurahan yang ada di Kecamatan Ciledug, yaitu Paninggilan, Paninggilan Utara, Parung Serab, Sudimara Barat, Sudimara Jaya, Sudimara Selatan, Sudimara Timur, dan Tajur. Terdapat 107 Rukun Warga (RW) dan 404 Rukun Tetangga (RT). Kecamatan Ciledug berjarak sekitar 15 km dari titik pusat Kota Tangerang. Terdapat berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai dari sekolah,perekonomian/perbelanjaan, terminal, dan berbagai fasilitas lainnya.

Kecamatan Ciledug merupakan kawasan perkotaan yang terletak di antara Kota Tangerang dan Jakarta. Secara geografis, Ciledug berbatasan langsung dengan Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan di bagian Selatan, di bagian Barat dengan Kecamatan Pinang Kota Tangerang, bagian Timur dengan kecamatan Larangan. Di bagian Utara berbatasan dengan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang. Kecamatan Ciledug dapat dikategorikan sebagai wilayah pemukiman penduduk, perdagangan dan jasa. Adapun luas wilayah Kecamatan Ciledug seluas 9.397 km. Terdapat sungai/kali yang melintasi di wilayah ini adalah Kali Angke, Kali Pesanggrahan, Kali Wetan, Kali Sarua dan Kali Jibris (Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang, 2021). Beberapa sungai tersebut ketika datang musim hujan tidak mampu menampung air hingga beberapa kawasan di Ciledug tergenang banjir.

Tidak banyak catatan mengenai sejarah Ciledug yang yang dapat ditemui. Namun diketahui Ciledug telah beberapa kali berganti status keadmistrasiannya. Wilayah Kecamatan Ciledug hari ini telah berbeda dengan wilayah Kecamatan Ciledug pada beberapa tahun yang lalu. Penyebab perbedaan ini adalah berubahnya status wilayah yang menjadi induk Kecamatan Ciledug (Kota/Kabupaten/Provinsi). Hal ini pun mempengaruhi status Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ciledug yang telah berubah kedudukannya antara dahulu dan sekarang.

Pasca peristiwa Proklamsi 17 Agustus 1945, terjadi daulat rakyat dan pengambilalihan kekuasaan Tangerang oleh kelompok yang dipimpin oleh K. H. Ahmad Chaerun. K. H. Ahmad Chaerun mendirikan Pemerintahan Rakyat yang dijalankan oleh Badan Direkrotium Dewan Pusat (BDDP). Wilayah kekuasannya hampir seluruh Tangerang, namun Ciledug tidak termasuk dalam Pemerintahan Rakyat tersebut. Pada masa Pemerintahan Rakyat ini, K. H. Ahmad Chaerun mengajak pimpinan Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan organisasi kelaskaran yang kemudian dipimpin oleh Syekh Abdullah untuk menyerang tentara Netherlands Indies Civil Administration (NICA) yang berada di Kebayoran Lama. Wilayah Ciledug (Ulujami) menjadi wilayah kontak senjata antara BKR dan para Laskar dengan tentara NICA yang hanya berlangsung beberapa menit dan memukul mundur pasukan yang dipimpin oleh Syekh Abdullah seorang tokoh kelaskaran (Sumarda, 1985).

Pada masa setelah 1950, Ciledug merupakan bagian dari Kabupaten Tangerang Provinsi Jawa Barat. Wilayah Ciledug saat itu sangat luas meliputi 14 Desa berbeda dengan luas wilayah Ciledug hari ini. Ke 14 desa tersebut adalah Desa Peninggilan, Desa Sudimara Barat, Desa Pondok Bahar, Desa Larangan, Desa Kereo, Desa Karang Tengah, Desa Sudimara, Desa Cipadu, Desa Pondok Aren, Desa Pondok Kacang, Desa Parigi, Desa Pondok Pucung, Desa Jurang Manggu, Desa Pondok Betung

Melihat perkembangan kotanya yang cukup pesat, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 Kota Tangerang ditetapkan sebagai Kota Administratif dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (PP No 50 Tahun 1981, 1981). Beberapa kecamatan di Tangerang terbentuk menjadi Kota Administratif Tangerang. Beberapa Kecamatan yang tergabung untuk membentuk Kota Administratif Tangerang adalah Kecamatan Tangerang, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Curug, dan Kecamatan Ciledug. Setelah terbentuk Kota Adminstratif Tangerang, beberapa desa di Kecamatan Ciledug berpisah menjadi Kecamatan Pondok Aren. Beberapa desa tersebut yang sebelumnya merupakan wilayah Ciledug kemudian menjadi Kecamatan Pondok Aren adalah Desa Pondok Aren, Desa Pondok Kacang, Desa Parigi, Desa Pondok Pucung, Desa Jurang Manggu, dan Desa Pondok Betung. Hingga akhirnya terbentuk Kota Adminstratif tangerang, Kecamatan Ciledug terdiri dari 8 Desa, yaitu Desa Paninggilan, Desa Sudimara Barat, Desa Sudimara Timur, Desa Pondok Bahar, Desa Larangan, Desa Kereo, Desa Cipadu, Desa Karang Tengah.

Setelah mengalami perjalanan selama 12 Tahun Kota Administratif Tangerang ternyata menunjukan perkembangan dan pertumbuhan pesat di berbagai bidang, seperti dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Dalam perkembangannya Kota Administratif Tangerang tumbuh menjadi Kota Industri, yang merupakan ciri kehidupan ekonomi masyarakat Kota Administratif Tangerang yang utama. Di samping sektor industri, pemerintah telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya di bidang perdagangan, jasa, transportasi, dan peternakan (UU No2 Tahun 1993, 1993). Melihat perkembangan tersebut ternyata sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota yang peruntukannya sebagai daerah industri, perumahan, perdagangan, dan jasa dalam skala lokal, regional, nasional dan internasional (Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Banten, 2021). Namun perkembangan ini harus tersendat karena Kota Administratif memiliki kewenangan yang terbatas. Maka dari itu untuk menunjang pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan Kota serta mengembangkan potensi kota dirasa perlu untuk membuat struktur Pemerintahan yang statusnya lebih tinggi dari status Kota Administratif yaitu dengan membentuk daerah otonom Kotamadya Daerah Tingkat II yang mengatur rumah tangganya sendiri.

Setelah mengalami proses perubahan status dari Kota Administratif menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang akhirnya pada tanggal 28 Februari 1993 secara resmi dengan dikeluarkannya UU 2 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang. Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang menjadi Daerah Otonom Ke-25 di Jawa Barat dan Ke-312 se Indonesia. Selanjutnya, Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang diresmikan oleh Bapak Jendral TNI ( Pur ) RUDINI ( Menteri Dalam Negri Republik Indonesia ) pada hari Minggu tanggal 28 Februari 1993 bertepatan dengan bulan Suci Ramadhan 1413 H sekaligus melantik Bapak Drs. H. Djakaria Machmudsebagai Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang (Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang, 2020). Sejalan dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, Kecamatan Ciledug termasuk di dalamnya. Kecamatan Ciledug pada masa awal terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang adalah sebagai berikut, Kelurahan Paninggilan, Kelurahan Parung Serab, Kelurahan Sudimara Barat, Kelurahan Sudimara Timur, Kelurahan Kereo, Kelurahan Karang Tengah

Kemudian memasuki tahun 2000 luas wilayah Kecamatan Ciledug kembali semakin mengecil. Hal ini dikarenakan terjadi pembentukan Kecamatan baru di Kota Tangerang berdasarkan Perda Kota Tangerang No. 16 Tahun 2000 tentang pembentukan 7 Kecamatan. 7 Kecamatan baru tersebut adalah Kecamatan Karawaci, Kecamatan Periuk, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Neglasari, Kecamatan Pinang, Kecamatan Karang Tengah, dan Kecamatan Larangan. 2 nama terakhir sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Ciledug. Meskipun secara luas wilayah berkurang dengan berpisahnya Karang Tengah dan Larangan pada tahun 2000, justru jumlah Kelurahan di Ciledug bertambah. Hal ini disebabkan terjadinya pemekaran wilayah di Kelurahan Sudimara. Sehingga jumlah Kelurahan di Kecamatan Ciledug berjumlah 8 Kelurahan hingga hari ini.

Referensi :

Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Banten. (2021). Profil Kota Tangerang. Retrieved from Biro Pemkesra Banten: https://biropemkesra.bantenprov.go.id/profil-kota-tangerang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun