Mohon tunggu...
Muhammad Aufa Akmal
Muhammad Aufa Akmal Mohon Tunggu... Guru - Guru Sejarah

Suka main bola

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Muhammadiyah, Al-Ma'un dan Amal Usaha

11 Agustus 2023   09:27 Diperbarui: 11 Agustus 2023   09:39 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Selain dikenal memiliki kekuatan pada gerakan sistem organisasi, Muhammadiyah juga terkenal dengan gerakan amaliahnya di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan ekonomi dan berbagai amaliah lainnya yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat secara luas. Dalam lingkungan Muhammadiyah amal kemasyrakatan itu dikenal dengan sebutan atau istilah "Amal Usaha". Seiring berjalannya waktu, Muhammadiyah telah berdiri selama 110 tahun. Muhammadiyah terus berkembang dan bertahan seiring dengan perkembangan zaman. Seperti tercantum dalam Aturan Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Muhammadiyah memiliki identitas sebagai gerakan Islam, gerakan dakwah dan gerakan pembaruan dan Muhammadiyah berasas Islam (AD Bab II, Pasal 4, Ayat 1 dan 2). Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (AD BAB III, Pasal 6). Usaha yang digunakan untuk mencapai maksud dan tujuannya, Muhammadiyah melaksanakan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan. Kemudian, usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Lalu, penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah pimpinan Muhammadiyah ( AD Bab III, Pasal 7, Ayat 1 dan 2). 

Menurut Haedar Nashir, Amal dalam Muhammadiyah bersifat konkret, artinya Muhammadiyah dalam mewujudkan Islam sebagai ajaran dalam mewujudkan Islam sebagai ajaran dalam kehidupan haruslah nyata, karena itu dikatakan sebagai amal usaha. Namun, langkah gerakan Muhammadiyah dalam bentuk usaha tidak sekedar serangkaian kegiatan praktis tanpa pondasi dan tujuan yang mulia, tetapi merupakan wujud dari dakwah atau misi Islam yang dijalankan Muhammadiyah, karena itu, dinamakan amal usaha. Jadi amal usaha ialah amal yang diwujudkan dalam usaha dan usaha yang dilandasi nilai amal sebagaimana perintah Allah agar manusia muslim selaku pribadi maupun kolektif beriman dan beramal Shaleh. Karena itu, amal usaha dalam Muhammadiyah bukan sekedar serangkaian langkah praktis semata tetapi memiliki filosofi yang berpijak pada migrasi gerakan Muhammadiyah untuk menegakan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (Nashir, 2016). 

Berdasarakan Anggaran Rumah Tangga (ART) Muhammadiyah (Pasal 3 tahun 2005), Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi:

1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.

2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.

3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.

4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.

5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.

6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas

7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun