Mohon tunggu...
Muhammad Athaya Primananda
Muhammad Athaya Primananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Hukum Terkait Merek Dagang kepada UMKM Kue Basah di Jakarta Selatan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ

10 Desember 2023   23:26 Diperbarui: 10 Desember 2023   23:51 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ) melakukan sosialisasi terkait pentingnya pendaftaran merek dagang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam kegiatan tersebut, Kami berinteraksi dengan pemilik UMKM kue basah, Ibu Dwi Lestari, yang mengakui belum memiliki hak merek atau izin terkait usahanya. 

Jakarta, 10 Desember 2023 - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), UMKM  dapat diartikan sebagai usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah. 

UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan ekonomi nasional serta pembangunan ekonomi nasional yang didasari oleh Pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh dan bersifat nasional. 

Dengan berbagai pengaruh yang dihasilkan oleh UMKM untuk kemajuan ekonomi nasional, perlu adanya perlindungan hukum dan legalitas untuk UMKM itu sendiri. Salah satu yang dapat dilakukan oleh pelaku UMKM adalah mendaftarkan merek dagang pada produk yang dihasilkan. 

Banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merek dagang karena belum memahami manfaat yang dapat diperoleh dari pendaftaran merek dagang mereka. Padahal, pendaftaran merek dagang dapat memberikan perlindungan hukum, mencegah sengketa, meningkatkan nilai merek, serta memberikan keunggulan kompetitif.

Maka dari itu, Kami selaku Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ dari mata kuliah Hukum Dagang Kelas H dengan kelompok yang beranggotakan Muhammad Athaya Primananda, Zhafirah Salsabila, Imelda Vrasista, dan Fahda Putri dengan Dosen pengampu Bapak Surahmad, S.H., M.H. telah melakukan penyuluhan terkait merek dagang dengan pemilik UMKM kue basah yang dimiliki oleh Ibu Dwi Lestari pada Kamis, (07/12/2023).

Penyuluhan yang Kami lakukan adalah dengan cara wawancara interaktif kepada Ibu Dwi Lestari. Dari wawancara yang telah kami lakukan dapat diketahui bahwa UMKM yang sudah digeluti oleh Ibu Dwi Lestari di daerah Jakarta Selatan sejak 2016 terus berkembang hingga kini dan dapat membantu perekonomian keluarganya.  

Lanjutnya, Beliau mengakui belum memiliki hak merek atau izin terkait usaha yang dimiliki karena keterbatasan informasi dan pemahaman sebagai pemilik bisnis. Namun, Beliau memiliki keinginan untuk memiliki izin atau hak merek untuk usahanya. 

Berdasarkan hasil wawancara kami dengan narasumber, Kami memberikan solusi atas hambatan yang dirasakan dengan cara mendaftarkan hak merek. Tujuannya adalah untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek dan mencegah pihak lain menggunakan merek secara tidak sah, serta dapat meningkatkan bisnis dan inovasi. 

Manfaat konkret dari pendaftaran merek dagang tidak hanya dirasakan oleh pelaku UMKM, tetapi juga oleh konsumen. Keuntungannya dari sisi pelaku UMKM adalah merek yang terdaftar dapat digunakan untuk promosi produk, dan jika dilihat dari segi konsumen, hak merek yang sudah terdaftar dapat digunakan untuk melindungi konsumen dari barang yang palsu.

Untuk mendaftarkan mereknya, Pelaku UMKM harus terlebih dahulu mengetahui sistematika dari pendaftaran merek dagang. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dgip.go.id, memuat sistematika pendaftaran merek yang dapat dilakukan oleh Pelaku UMKM. 

Para pelaku UMKM harus terlebih dahulu mendaftarkan/meregistrasikan akunnya pada halaman merek.dgip.go.id. Kemudian, para pelaku UMKM yang telah meregistrasikan akunnya dapat memilih menu tambah untuk membuat permohonan baru dan mengisi seluruh formulir yang tersedia serta mengunggah data pendukung yang diperlukan.

Formulir serta data pendukung ini merupakan persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran. Adapun disebutkan dalam laman dgip.go.id bahwa persyaratan yang dibutuhkan yaitu etiket/label merek, tanda tangan pemohon, surat rekomendasi UMKM Binaan atau Surat Keterangan UMKM Binaan Dinas, dan Surat Pernyataan UMKM bermaterai.

Apabila lampiran persyaratan tertera telah diunggah, kode billing akan muncul dan para pelaku UMKM dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui ATM/internet banking/m-banking. Biaya yang dipungut disesuaikan pada kelas merek yang ingin dipilih oleh pelaku usaha.

Namun, dilansir dari laman dgip.go.id, biaya yang diperlukan untuk kelas umum adalah Rp.1.800.000,00-  dan bagi UMKM adalah Rp.500.000,00-. Apabila pembayaran telah dilakukan, maka tanda terima dapat dicetak dan proses pendaftaran merek dagang telah selesai dilakukan.

Penulis : Muhammad Athaya Primananda, Zhafirah Salsabila, Imelda Vrasista, dan Fahda Putri 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun