Mudik di tahun 2021 masih menjadi trend bagi masyarakat Indonesia, apalagi kasus virus corona di Indonesia masih ada dan belum hilang, walaupun ada larangan mudik dari pemerintah, Larangan mudik 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021, Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan yang berlaku mulai 22 April- 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. kebanyakan masyarakat Indonesia tetap melakukan mudik, walaupun harus menggunakan kendaraan sepeda motor dan melewati jalur yang tidak biasanya.
"Naik motor sewaktu mudik tahun ini sangat dapat di andalkan jadi bisa lewat jalur yang tidak biasanya, awalnya jalur yang biasa saya lewati dijaga ketat oleh para petugas". ujar Deni Andrian pemudik Kuningan, Sabtu (22/05).
Deni mengungkapkan, dirinya dapat beruntung sekali bisa lolos dari penjagaan petugas, sehingga bisa dapat pulang ke kampung halamannya di Kuningan. Deni juga sudah pasrah apabila bertemu petugas, ia akan tetap lebaran di Jakarta dan tidak bisa bertemu sanak keluarga di kampung halaman.
"Seandainya saya bertemu dengan petugas di jalan, saya akan memutar balikan kendaraan saya balik lagi ke Jakarta dan tidak dapat bisa bertemu keluarga di lebaran tahun ini". Ucap Deni.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H