Mohon tunggu...
Arthur
Arthur Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary Man

Passionate PoliSci Blogger

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menggagas Persatuan melalui Federalisme di Indonesia

24 Februari 2024   13:49 Diperbarui: 24 Februari 2024   16:52 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman suku, etnis, bahasa, dan agama, Indonesia telah lama berjuang untuk mempertahankan persatuan di tengah tantangan yang semakin kompleks. Konsep negara kesatuan yang selama ini dipilih, nyatanya tidak selalu berhasil dalam mengatasi ketegangan dan konflik di tingkat lokal. Sejarah mencatat sejak awal kemerdekaan, Indonesia telah menghadapi tantangan yang besar dalam mempertahankan keutuhan negara. Sentralisasi kekuasaan di tingkat pusat sering menjadi faktor yang memperburuk konflik antara pemerintah dan daerah. Di sisi lain, diskriminasi terhadap minoritas dan konflik horizontal sering kali muncul sebagai akibat dari ketidaksetaraan pembagian kekuasaan dan sumber daya.

Dalam konteks ini, konsep federalisme muncul sebagai alternatif menarik yang layak untuk dipertimbangkan. Federalisme merupakan sistem pemerintahan dimana kekuasaan pusat dan daerah dibagi secara merata. Di bawah konsep ini, setiap entitas regional memiliki otonomi signifikan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya sendiri, sambil tetap mempertahankan kesetiaan terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang lebih besar terhadap persatuan nasional.

Pendekatan federalisme sebenarnya telah diimplementasikan di Indonesia melalui sistem desentralisasi. Salah satu tujuan utama dari sistem ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan lokal, sehingga lebih akomondatif terhadap aspirasi masyarakat setempat. Selain itu, desentralisasi juga bertujuan untuk mengatasi disparitas regional, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua daerah untuk berkembang secara mandiri diberbagai bidang seperti ekonomi, sosial, dan budaya.

Meskipun terlihat sangat solutif, desentralisasi memiliki banyak kekurangan. Desentralisasi cenderung memberikan otonomi yang lebih besar kepada pemerintah daerah tanpa adanya ketentuan hukum yang sangat ketat dalam konstitusi atau hukum dasar yang mengatur pembagian kewenangan. Meskipun desentralisasi memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat dan dapat mengurangi birokrasi yang berbelit-belit, namun hal ini juga dapat mengakibatkan variasi kewenangan yang luas dan rentan terhadap perubahan dari pemerintah pusat. 

Selain itu, desentralisasi bisa memunculkan dinasti politik karena memberikan kesempatan bagi kelompok atau individu yang memiliki kekuasaan di tingkat lokal untuk membangun basis kekuasaan yang kuat. Tanpa pengawasan yang ketat dan mekanisme kontrol yang efektif, mereka dapat memanfaatkan posisi mereka untuk memperkuat pengaruh politik dan memperpanjang kekuasaan mereka secara turun-temurun.

Bandingkan dengan federalisme, federalisme menawarkan kerangka kerja yang lebih terstruktur dengan ketentuan yang jelas dalam konstitusi atau hukum dasar. Melalui penekanan pada kesatuan nasional yang diperkuat oleh mekanisme konstitusional, federalisme memungkinkan otonomi daerah sambil menjaga integritas nasional. Dengan demikian, meskipun keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, federalisme cenderung lebih efektif dalam menjaga kesatuan nasional yang kokoh sambil memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengakomodasi keragaman budaya dan kebutuhan setempat, sementara desentralisasi menawarkan fleksibilitas yang lebih besar tetapi dapat menyebabkan risiko dinasti politik dan ketidakstabilan politik lokal.

Sebagai kesimpulan, dengan memberikan keseimbangan yang tepat antara otonomi daerah dan integritas nasional, federalisme menawarkan kerangka kerja yang lebih terstruktur dan berlandaskan pada prinsip-prinsip yang jelas dalam konstitusi atau hukum dasar. Melalui penerapan federalisme yang bijaksana, Indonesia dapat memanfaatkan keberagaman budaya dan kekayaan sumber daya lokal sebagai aset untuk memperkuat persatuan, sambil menghindari risiko konflik dan ketidakstabilan yang mungkin timbul dari desentralisasi yang tidak terkendali. Dengan demikian, melalui pendekatan federalisme yang berlandaskan pada prinsip-prinsip persatuan dan keadilan, Indonesia dapat membuka jalan menuju masa depan yang lebih inklusif serta meminimalisir konflik yang terus terjadi antar warga negaranya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun