Nama : Muhammad Arrafi
Nim : 222111133
Kelas : 5D
Satu semester mempelajari Sosiologi Hukum telah memberikan saya wawasan mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Sebagai cabang ilmu sosial, sosiologi hukum tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dinamis. Berikut adalah narasi perjalanan saya dalam memahami materi-materi yang diajarkan selama perkuliahan ini. Â
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Pada awal perkuliahan, saya diperkenalkan pada konsep dasar sosiologi hukum. Sosiologi hukum merupakan studi yang meneliti hubungan antara hukum dan masyarakat. Dengan pendekatan ini, saya belajar bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu dipengaruhi oleh dinamika sosial, ekonomi, dan budaya dalam masyarakat.
### 2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Materi ini menekankan bahwa hukum sering kali mencerminkan realitas masyarakat tempat ia berlaku. Dalam kenyataannya, hukum tidak hanya dipengaruhi oleh norma dan budaya lokal, tetapi juga oleh kekuatan sosial lainnya, seperti stratifikasi sosial dan konflik kepentingan. Â
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis empiris mengajarkan saya untuk melihat hukum berdasarkan realitas yang ada, seperti bagaimana hukum diterapkan di masyarakat. Sementara itu, pendekatan yuridis normatif memandang hukum sebagai sistem ideal yang harus ditegakkan sesuai aturan yang ada, tanpa terpengaruh oleh kenyataan sosial. Â
4. Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme)