Mohon tunggu...
Muhammad Arrafi
Muhammad Arrafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Saya Raffi, seorang Mahasiswa aktif jurusan Hukum Ekonomi Syariah dari UIN RMS yang saat ini sedang berada di semester empat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Refleksi Perkuliahan Sosiologi Hukum: Pemahaman Mendalam Tentang Hubungan Hukum dan Masyarakat

10 Desember 2024   02:15 Diperbarui: 10 Desember 2024   02:15 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama : Muhammad Arrafi

Nim : 222111133

Kelas : 5D

Satu semester mempelajari Sosiologi Hukum telah memberikan saya wawasan mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Sebagai cabang ilmu sosial, sosiologi hukum tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dinamis. Berikut adalah narasi perjalanan saya dalam memahami materi-materi yang diajarkan selama perkuliahan ini.  

1. Pengertian Sosiologi Hukum

Pada awal perkuliahan, saya diperkenalkan pada konsep dasar sosiologi hukum. Sosiologi hukum merupakan studi yang meneliti hubungan antara hukum dan masyarakat. Dengan pendekatan ini, saya belajar bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu dipengaruhi oleh dinamika sosial, ekonomi, dan budaya dalam masyarakat.

### 2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Materi ini menekankan bahwa hukum sering kali mencerminkan realitas masyarakat tempat ia berlaku. Dalam kenyataannya, hukum tidak hanya dipengaruhi oleh norma dan budaya lokal, tetapi juga oleh kekuatan sosial lainnya, seperti stratifikasi sosial dan konflik kepentingan.  

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Pendekatan yuridis empiris mengajarkan saya untuk melihat hukum berdasarkan realitas yang ada, seperti bagaimana hukum diterapkan di masyarakat. Sementara itu, pendekatan yuridis normatif memandang hukum sebagai sistem ideal yang harus ditegakkan sesuai aturan yang ada, tanpa terpengaruh oleh kenyataan sosial.  

4. Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun