Hubungan Hukum dan Kesusilaan
Hart berpendapat bahwa tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan kesusilaan. Ia menekankan perbedaan antara law as it is (hukum positif) dan law as it ought to be (hukum ideal). Dengan demikian, hukum harus dinilai sebagaimana adanya, tanpa dicampur dengan moralitas yang dicita-citakan.
Analisis Konsep Hukum
Hart menyatakan bahwa analisis konsep hukum adalah esensial dan harus dipisahkan dari kajian sejarah, sosiologis, atau moral. Ini memungkinkan pemahaman yang fokus pada struktur hukum itu sendiri tanpa dibebani oleh perspektif lain.
Sistem Hukum sebagai Logika Tertutup
Menurut Hart, sistem hukum beroperasi sebagai sistem logika tertutup. Artinya, peraturan yang ada cukup untuk menghasilkan solusi hukum tanpa perlu mempertimbangkan tujuan sosial atau moral di luar sistem tersebut.
Pertimbangan Kesusilaan
Hart menegaskan bahwa kesusilaan tidak dapat dibuktikan secara logis sebagaimana keterangan fakta. Ini memperkuat pemisahan antara hukum dan moralitas dalam pemikiran Hart.
Pendekatan Hart memberikan kerangka yang jelas dan terstruktur dalam memahami hukum sebagai sistem mandiri dan terpisah dari moralitas. Ini memungkinkan hukum berfungsi dengan konsistensi dan prediktabilitas, yang sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum. Namun, pemikiran ini juga menghadapi kritik karena cenderung mengabaikan aspek sosial dan moral, padahal faktor tersebut sering kali memengaruhi praktik hukum di dunia nyata.
Dalam penerapannya di Indonesia, hukum tidak sepenuhnya dapat dipisahkan dari konteks sosial dan budaya yang khas. Oleh karena itu, meskipun konsistensi dan kepastian hukum penting, tetap dibutuhkan keseimbangan dengan keadilan substantif. Ini memastikan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan kaku tetapi juga mampu merespons kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat secara proporsional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H