Buku karya Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH ini membahas hubungan antara hukum dan perubahan sosial, dengan permasalahan pokok sebagai berikut:Â
Membicarakan segi teori permasalahannya dengan cara melakukan suatu peragaan secara teori mengenai tempat hukum dalam masyarakat serta hubungan antara hukum dan perubahan sosial.
Mengkaji sejarah sosial hukum di Indonesia. Pembahasan di sini dilakukan dengan cara menjelaskan perkembangan hukum dalam konteks sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Mempermasalahkan penggunaan hukum sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial dan social engineering Pembicaraan ini merupakan ancang-ancang untuk kemudian memasuki pengkajian mengenai hubungan antara hukum, pembangunan, modernisasi dan industrialisasi.
Cara penyajian yang dipakai dalam buku ini, yaitu mencoba untuk menjelaskan perkembangan hukum di Indonesia dalam konteks sosial. politik, ekonomi dan kebudayaan. Hal itu merupakan suatu hal yang relatif baru di Indonesia dan oleh karenanya, karya ini berfungsi juga sebagai sarana untuk menyebarkan pemikiran tentang hukum tersebut.
Alasan bagi ditulisnya tesis ini adalah berhubungan dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di negeri ini, dimulai dengan kontak-kontak pertama dengan para pedagang rempah-rempah sampai kepada perkembangan yang terakhir berupa pembangunan, modernisasi dan industrialisasi. Penulis berpendapat, merupakan suatu kekurangan yang cukup besar apabila dalam kita mempelajari hukum di Indonesia ini kita mengaitkannya pada perubahan sosial yang terjadi, disebabkan terutama oleh karena hukum merupakan bidang yang paling langsung terkena oleh keadaan tersebut dibanding dengan bidang-bidang yang lain. (BAB I)
Pengkajian terhadap hubungan antara hukum dan perubahan sosial hanya dapat dilakukan dengan kreatif apabila cara-cara penggarapannya cukup memadai untuk keperluan itu. Namun sayangnya, di Indonesia pengkajian terhadap hukum yang bersifat dogmatis atau positivistis- analitis masih terlampau dominan, sehingga kurang memungkinkan dilakukannya pengkajian yang kreatif sebagaimana disebut di muka. Bertolak dari keadaan tersebut, maka bagian permulaan buku ini dipergunakan untuk melakukan peragaan mengenai teori tentang hukum yang dapat memenuhi harapan sebagaimana disebutkan di atas, yaitu suatu teori sosial tentang hukum. Dalam rangka kerja tersebut, maka dipilihlah teori Talcott Parsons dengan titik berat pembahasan pada aspek normatif kehidupan masyarakat. Dengan menggunakan teori tersebut sebagai alat analisa dikajilah tempat hukum dalam masyarakat. Dalam pada itu, pembahasan juga meliputi interaksi di antara hukum dan sistem- sistem lainnya dalam masyarakat, yaitu politik, ekonomi dan kebudayaan. (BAB II)
Kontak yang paling intensif dalam sejarah adalah yang terjadi antara orang Indonesia dengan orang Eropa, terutama Belanda. Kontak-kontak pertama yang murni bersifat perdagangan kemudian berubah menjadi suatu dominasi politik Belanda atas Indonesia, Karya ini kemudian membahas dampak-dampak politik, ekonomi dan kebudayaan dominasi tersebut, atau juga disebut sebagai kolonialisasi, khususnya dalam hubungannya dengan perkembangan hukumnya. (BAB III)
Uraian selanjutnya membahas penggunaan hukum sebagai sarana kontrol sosial dan social engineering. Pada bagian ini dibicarakan mengenai kemungkinan penggunaan hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan sosial. Pembicaraan di sini dimaksudkan sebagai suatu kerangka teori sebelum nantinya dilanjutkan dengan penerapannya pada peranan hukum dalam pembangunan. Uraian pada bagian ini disertai pula dengan pengalaman-pengalaman di Indonesia di bidang pembuatan undang-undang dan peradilan. (BAB IV)
Buku ini selanjutnya membahas tentang suatu kategori perubahan sosial tersendiri, yaitu pembangunan, modernisasi dan industrialisasi serta peranan hukumnya. Sejak kemerdekaan, maka seharusnya hukum terlibat secara aktif dalam rangka kegiatan untuk menyusun suatu masyarakat Indonesia baru atas dasar Pancasila. Selanjutnya, sejak kita menceburkan diri dalam masa pembangunan yang dilakukan secara sistematis dan berencana, maka peranan hukum lebih-lebih lagi mengalami tantangan yang tidak ringan. Bagian tertentu uraian ini juga membahas peranan para ahli hukum dan pendidikan hukum. Selanjutnya, tidak lupa pula dibicarakan mengenai masalah ketimpangan-ketimpangan yang timbul sebagai bagian dari proses pembangunan dan usaha untuk menyusun suatu masyarakat Indonesia baru. (BAB V)
Pada bagian penutup buku ini, penulis mengakui, waktu tigapuluh tahun adalah terlalu singkat untuk dapat melakukan suatu pengkajian masalahnya secara seksama, terutama apabila pengkajian itu ditujukan pula untuk menilai keberhasilan hukum sebagai sarana untuk menyusun suatu masyarakat yang dicita-citakan. Sekalipun berhadapan dengan kekurangan-kekurangan tersebut, penulis berharap, dengan mempelajari hukum dan perubahan sosial kita akan dapat memahami keadaan sekarang dengan lebih baik, serta mempunyai gambaran yang lebih seksama pula mengenai persoalan-persoalan yang kita hadapi. (BAB VI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H