Nama : Muhammad Arrafi
Nim : 222111133
Kelas :5D / HESÂ
Kronologi Kasus
Dua remaja, A (17 tahun) dan F (14 tahun), menculik dan membunuh bocah MFS (11 tahun) di Makassar. Mereka mengaku terobsesi dengan situs jual beli organ yang mereka temukan di internet. Mereka membunuh MFS dengan cara mencekiknya dan membenturkan kepalanya ke tembok, lalu membuang jenazahnya di waduk Maros setelah dimasukkan dalam kantong plastik.
Analisis dari Perspektif Hukum Positivisme
Dari perspektif positivisme hukum, tindakan pengadilan yang tidak memenjarakan A dan F di sel dewasa adalah sesuai dengan hukum yang berlaku. Positivisme menekankan bahwa hukum yang sah harus ditegakkan tanpa melihat moralitas atau pertimbangan subjektif. Dalam konteks ini, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa anak di bawah umur tidak dapat dipenjara dengan orang dewasa. Mereka harus menjalani rehabilitasi, meski tindakannya adalah pembunuhan. Hukum ini didasarkan pada perlindungan anak, sesuai dengan aturan yang telah disahkan oleh otoritas yang berwenang.
Mazhab Hukum PositivismeÂ
Positivisme hukum adalah teori yang menegaskan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh penguasa yang sah, tanpa mempedulikan pertimbangan moralitas. Hukum yang berlaku adalah hukum yang telah ditetapkan oleh otoritas negara, dan masyarakat wajib mematuhinya.
Penerapan Positivisme di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, penerapan positivisme terlihat dalam cara negara menegakkan hukum yang sah, termasuk peradilan pidana anak. Meskipun aturan ini dapat menimbulkan kontroversi karena dianggap "terlalu lunak" terhadap pelaku kriminal di bawah umur, dari perspektif positivisme, aturan ini tetap valid dan sah. Hukum tidak boleh dibengkokkan oleh desakan moralitas masyarakat, tetapi harus diterapkan sebagaimana yang tertulis dalam undang-undang.