Mohon tunggu...
Muhammad Arrafi
Muhammad Arrafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Saya Raffi, seorang Mahasiswa aktif jurusan Hukum Ekonomi Syariah dari UIN RMS yang saat ini sedang berada di semester empat.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembunuhan Bocah di Makassar: Remaja Terobsesi Jual Organ, Bagaimana Perspektif Hukum Positivisme Menilai Kasus Ini?

25 September 2024   00:29 Diperbarui: 25 September 2024   00:50 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Muhammad Arrafi

Nim : 222111133

Kelas :5D / HES 

Kronologi Kasus

Dua remaja, A (17 tahun) dan F (14 tahun), menculik dan membunuh bocah MFS (11 tahun) di Makassar. Mereka mengaku terobsesi dengan situs jual beli organ yang mereka temukan di internet. Mereka membunuh MFS dengan cara mencekiknya dan membenturkan kepalanya ke tembok, lalu membuang jenazahnya di waduk Maros setelah dimasukkan dalam kantong plastik.

Analisis dari Perspektif Hukum Positivisme

Dari perspektif positivisme hukum, tindakan pengadilan yang tidak memenjarakan A dan F di sel dewasa adalah sesuai dengan hukum yang berlaku. Positivisme menekankan bahwa hukum yang sah harus ditegakkan tanpa melihat moralitas atau pertimbangan subjektif. Dalam konteks ini, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa anak di bawah umur tidak dapat dipenjara dengan orang dewasa. Mereka harus menjalani rehabilitasi, meski tindakannya adalah pembunuhan. Hukum ini didasarkan pada perlindungan anak, sesuai dengan aturan yang telah disahkan oleh otoritas yang berwenang.

Mazhab Hukum Positivisme 

Positivisme hukum adalah teori yang menegaskan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh penguasa yang sah, tanpa mempedulikan pertimbangan moralitas. Hukum yang berlaku adalah hukum yang telah ditetapkan oleh otoritas negara, dan masyarakat wajib mematuhinya.

Penerapan Positivisme di Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, penerapan positivisme terlihat dalam cara negara menegakkan hukum yang sah, termasuk peradilan pidana anak. Meskipun aturan ini dapat menimbulkan kontroversi karena dianggap "terlalu lunak" terhadap pelaku kriminal di bawah umur, dari perspektif positivisme, aturan ini tetap valid dan sah. Hukum tidak boleh dibengkokkan oleh desakan moralitas masyarakat, tetapi harus diterapkan sebagaimana yang tertulis dalam undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun