8. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Hari Raya, maka anak yang terlahir akan mempunyai enam jari.
9. Barangsiapa menyetubuhi isterinya sambil bercakap-cakap, maka anak yang terlahir akan bisu.
10. Barangsiapa menyetubuhi isterinya dalam kegelapan, maka anak yang terlahir akan menjadi seorang penyihir.
11. Barangsiapa menyetubuhi isterinya dalam terangnya lampu, maka anak yang terlahir akan berwajah tampan atau cantik.
12. Barangsiapa menyetubuhi isterinya sambil melihat auratnya (vagina), maka anak yang terlahir akan buta mata atau buta hatinya.
13. Barangsiapa menyetubuhi isterinya di bawah pohon yang biasa berbuah, maka anak yang terlahir akan terbunuh karena besi, tenggelam atau keruntuhan pohon.
Poin-poin inilah yang sering menuai pro kontra dan sering kali dijadikan pembahasan bagi Sebagian ulama karena dinilai tidak rasional. Pasalnya ke-13 poin tersebut sebenarnya tidak ada dalam islam dan secara sains hal itu jelas tertolak. Beberapa ulama juga telah mengkritisi buku ini, salah satunya adalah Buya Yahya, "buku semacam itu tidak perlu untuk kita jadikan panduan,... wong nabi sendiri mengatakan kalau seorang lelaki menemui istrinya adalah pahala (sebuah kebaikan), malam jumat, malam senin, malam selasa, malam rabu, malam kamis, bebas", ujar beliau. Â
Entah bagaimana ceritanya kitab ini dapat membahas terkait waktu-waktu bersengama beserta konsekuensinya pada anak yang dilahirkan, walaupun demikian, faktanya kitab tersebut sudah menjadi bahan kajian dibeberapa pesantren salaf sampai saat ini.Â
Jika memang ingin mengajarkan sex education, maka sebaiknya kitab ini harus direvisi dan ditelusuri lebih dalam lagi terkait sumbernya untuk memastikan apakah benar islam mengajarkan hal-hal semacam ini, atau kalua tidak sebaiknya sex education diajarkan dengan mengacu kepada sumber-sumber yang jelas dan berbasis pada sains yang telah teruji kebenaranya.
Terlepas dari pro kontra tersebut, sex education masih dianggap sebagai hal yang tabu oleh Sebagian besar Masyarakat Indonesia, padahal hal ini sangat penting untuk diajarkan dilembaga Pendidikan kita. Oleh karena itu, ini merupakan titik awal dari menormalisasikan sex education untuk diajarkan pada Lembaga Pendidikan mulai dari pesantren, sekolah, sampai ke jenjang yang lebih lanjut. Namun juga perlu dicatat bahwa pembahasan tentang sex education harus berasal dari sumber-sumber yang jelas dan juga rasional.
Jadi bagaimana menurut teman-teman terkait hal ini?