Secara umum Audit akuntan (auditing) adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah di-tetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan (Daily dan Strawser, 1974;Agus, 2004; Ferguson, Rafuse, 2004; Boynton dan Johnson, 2005; Engle et all., 2007; Arens, Elder, and Beasley, 2008).
Standar audit berbeda dengan prosedur audit. "Prosedur" berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan "Standar" berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut (PSA No.1, Standar Audit Seksi 150).Â
Dengan demikian standar audit mencakup mutu profesional (professional qualities) auditor independen dan pertimbangan (judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit. Standar audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 2001 terdiri dari sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu: (1) standar umum; (2) standar pekerjaan lapangan, dan (3) standar pelaporan.
Dalam auditing laporan keuangan, pasti ada saja kekurangan kekurangan dalam menyajikan laporan audit keuangan. Maka dari itu suatu laporan audit keuangan pasti memiliki tingkatan ataupun standar dari kualitas laporan auditing keuangan, apakah laporan audit keuangan tersebut kualitasnya sudah baik atau pun laporan tersebut kualitasnya masih buruk.Â
Dalam auditing laporan keuangan juga mempunyai standar yang harus diikuti terdapat dua jenis standar auditing laporan keuangan yang pertama adalah standar umum dan ada pula yang disebut dengan standar khusus. Standar umum inilah yang harus dipatuhi dalam menyajikan laporan auditing keuangan sehingga kita dapat mengetahui apakah kualitas laporan audit keuangan tersebut baik atau buruk.
Setelah disajikannya laporan audit ini maka akan diserahkan kepada pihak-pihak atau stakeholder yang berkepentingan dalam menggunakan laporan keuangan ini. Dalam hal ini para pihak pemangku kekuasaan tersebut biasanya menggunakan laporan audit keuangan ini sebagai acuan atau pedoman dalam merencanakan atau memperbaiki sistem keuangan mereka. Pada saat yang bersamaan para pihak-pihak tersebut juga memakainya sebagai alat untuk mengambil keputusan yang cocok untuk masa depan perusahaan.
Sebagai alat pengambil keputusan kualitas laporan audit keuangan sangat dibutuhkan karena dalam pengambilan keputusan bukan hal yang mudah, mereka harus memperhituungkanngkan banyak aspek, seperti aspek manajemen, aspek keuangan dan juga aspek struktur organisasi yang mengharuskan kualitas laporan audit keuangan yang sangat baik sehingga dalam pengambilan keputusan dapat menciptakan suatu peningkatan ataupun kemajuan di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H