Mohon tunggu...
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP Mohon Tunggu... Insinyur - Program Profesi Insinyur Universitas Petra Surabaya (Mar 2024-Jul 2024) | S2 Tek. Sipil Transportasi Universitas Trisakti (Sept 2022 - Feb 2024) | S1Teknik Sipil BINUS University (Sept 2016 - Augs 2020)| Ass. Tenaga Ahli Transport | SKA Ahli Teknik Jalan Muda

Mari berteman dengan klik follow IG @ir.arifarofah | muhammadarifarofah@gmail.com | LinkedIn: Muhammad Arif Arofah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Yuk, Simak 3 Jenis Dimensi Lebar RUMIJA di Jalan Raya (JLR)!

12 Januari 2025   10:41 Diperbarui: 12 Januari 2025   11:03 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Warta Konstruksi

Halo Sobat #BicaraInfra!

Untuk membangun sebuah infrastruktur jalan, ternyata harus mempersiapkan lahan dengan dimensi yang telah ditentukan lho!  Terdapat 3 bagian jalan yaitu RUMAJA, RUMIJA, dan RUWASJA. Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa RUMIJA yaitu singkatan dari Ruang Milik Jalan yang diletakan setelah ambang pengaman (notasi "d") berupa patok beton berwarna kuning dengan kode "RMJ" atau pagar jalan (notasi "p") yang secara rinci dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Sumber Gambar: Peraturan Menteri PUPR 5/2023 tentang Persyaratan dan Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan
Sumber Gambar: Peraturan Menteri PUPR 5/2023 tentang Persyaratan dan Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan
Pada peraturan ini, juga dijelaskan bahwa dimensi lebar RUMIJA dibedakan untuk 2 (dua) skenario yaitu rekonstruksi jalan eksisting dan pembangunan jalan baru. Artinya, jika pada kondisi eksisting memiliki lebar dimensi yang kurang dari ketentuan, maka pemerintah daerah setempat wajib untuk menambahkan lebar dimensi tersebut. 

Dimensi RUMIJA di Jalan Raya (JLR) dibedakan oleh 3 tipe jalan yaitu 8/2 T,6/2 T, dan 4/2 T. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain:

1.Tipe Jalan 8/2 T

Sumber Gambar: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal
Sumber Gambar: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal

Tipe ini mempunyai spesifikasi lebar jalur berkisar 28-30 meter untuk total dua arah (tergantung dari kecepatan rencana). Sehingga, RUMIJA yang harus disiapkan oleh pemerintah setempat, paling kecil yaitu:

  • Rekonstruksi Jalan Eksisting = 34 meter;
  • Pembangunan Jalan Baru = 36 meter.

2.Tipe Jalan 6/2 T

Sumber Gambar: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal
Sumber Gambar: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal

Tipe ini mempunyai spesifikasi lebar jalur berkisar 21-22,5 meter untuk total dua arah (tergantung dari kecepatan rencana). Sehingga, RUMIJA yang harus disiapkan oleh pemerintah setempat, paling kecil yaitu:

  • Rekonstruksi Jalan Eksisting = 27 meter;
  • Pembangunan Jalan Baru = 29 meter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun