Halo Sobat #BicaraInfra!
Untuk membangun sebuah infrastruktur jalan, ternyata harus mempersiapkan lahan dengan dimensi yang telah ditentukan lho! Terdapat 3 bagian jalan yaitu RUMAJA, RUMIJA, dan RUWASJA. Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa RUMIJA yaitu singkatan dari Ruang Milik Jalan yang diletakan setelah ambang pengaman (notasi "d") berupa patok beton berwarna kuning dengan kode "RMJ" atau pagar jalan (notasi "p") yang secara rinci dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
pembangunan jalan baru. Artinya, jika pada kondisi eksisting memiliki lebar dimensi yang kurang dari ketentuan, maka pemerintah daerah setempat wajib untuk menambahkan lebar dimensi tersebut.Â
Pada peraturan ini, juga dijelaskan bahwa dimensi lebar RUMIJA dibedakan untuk 2 (dua) skenario yaitu rekonstruksi jalan eksisting danDimensi RUMIJA di Jalan Raya (JLR) dibedakan oleh 3 tipe jalan yaitu 8/2 T,6/2 T, dan 4/2 T. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain:
1.Tipe Jalan 8/2 T
Tipe ini mempunyai spesifikasi lebar jalur berkisar 28-30 meter untuk total dua arah (tergantung dari kecepatan rencana). Sehingga, RUMIJA yang harus disiapkan oleh pemerintah setempat, paling kecil yaitu:
- Rekonstruksi Jalan Eksisting = 34 meter;
- Pembangunan Jalan Baru = 36 meter.
2.Tipe Jalan 6/2 T
Tipe ini mempunyai spesifikasi lebar jalur berkisar 21-22,5 meter untuk total dua arah (tergantung dari kecepatan rencana). Sehingga, RUMIJA yang harus disiapkan oleh pemerintah setempat, paling kecil yaitu:
- Rekonstruksi Jalan Eksisting = 27 meter;
- Pembangunan Jalan Baru = 29 meter.