Halo Sobat #BicaraInfra!
Untuk membangun sebuah infrastruktur jalan, ternyata harus mempersiapkan lahan dengan dimensi yang telah ditentukan lho! Â Terdapat 3 bagian jalan yaitu RUMAJA, RUMIJA, dan RUWASJA. Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa RUMAJA yaitu singkatan dari Ruang Manfaat Jalan yang terdiri dari seluruh bagian jalur lalu lintas (notasi a, bl, bd, e, g), saluran tepi jalan (notasi c), dan ambang pengaman (notasi d) yang secara rinci dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Untuk menentukan dimensi RUMAJA di pembangunan Jalan Sedang (JSD) baru, dibedakan oleh 4 tipe jalan 2/2 TT dengan variasi lebar jalur yaitu 5,5-7 meter. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain:
1.Tipe 2/2 TT Lebar Jalur 5,5 Meter
Tipe ini mempunyai fungsi jalan lokal dan pilihan kelas jalan yaitu antara kelas II atau III. Sehingga, RUMAJA yang harus disiapkan oleh pemerintah setempat, paling kecil yaitu:
- Lebar: 10 meter;
- Tinggi: 5 meter;
- Dalam: 1,5 meter.
2.Tipe 2/2 TT Lebar Jalur 6 Meter
Tipe ini mempunyai fungsi jalan lokal dan pilihan kelas jalan yaitu antara kelas II atau III. Sehingga, RUMAJA yang harus disiapkan oleh pemerintah setempat, paling kecil yaitu:
- Lebar: 10,5 meter;
- Tinggi: 5 meter;
- Dalam: 1,5 meter.