Halo Sobat #BicaraInfra!
Untuk membangun sebuah infrastruktur jalan, ternyata harus mempersiapkan lahan dengan dimensi yang telah ditentukan lho! Terdapat 3 bagian jalan yaitu RUMAJA, RUMIJA, dan RUWASJA. Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa RUMAJA yaitu singkatan dari Ruang Manfaat Jalan yang terdiri dari seluruh bagian jalur lalu lintas (notasi a, bl, bd, e, g), saluran tepi jalan (notasi c), dan ambang pengaman (notasi d) yang secara rinci dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Untuk menentukan dimensi RUMAJA di pembangunan Jalan Raya (JLR) baru, dibedakan oleh 3 tipe jalan yaitu 8/2 T,6/2 T, dan 4/2 T. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain:
1.Tipe Jalan 8/2 T
Tipe ini mempunyai spesifikasi lebar jalur berkisar 28-30 meter untuk total dua arah (tergantung dari kecepatan rencana). Sehingga, RUMAJA yang harus disiapkan oleh pemerintah setempat, paling kecil yaitu:
- Lebar: 34 meter;
- Tinggi: 5 meter;
- Dalam: 1,5 meter.
2.Tipe 6/2 T
Tipe ini mempunyai spesifikasi lebar jalur berkisar 21-22,5 meter untuk total dua arah (tergantung dari kecepatan rencana). Sehingga, RUMAJA yang harus disiapkan oleh pemerintah setempat, paling kecil yaitu:
- Lebar: 27 meter;
- Tinggi: 5 meter;
- Dalam: 1,5 meter.