Mohon tunggu...
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP Mohon Tunggu... Insinyur - Program Profesi Insinyur Universitas Petra Surabaya (Mar 2024-Jul 2024) | S2 Tek. Sipil Transportasi Universitas Trisakti (Sept 2022 - Feb 2024) | S1Teknik Sipil BINUS University (Sept 2016 - Augs 2020)| Ass. Tenaga Ahli Transport | SKA Ahli Teknik Jalan Muda

Mari berteman dengan klik follow IG @ir.arifarofah | muhammadarifarofah@gmail.com | LinkedIn: Muhammad Arif Arofah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Yuk, Simak 2 Cara Menentukan Kecepatan Rencana untuk Pembangunan Jalan Kecil (JKC)!

4 Januari 2025   13:01 Diperbarui: 7 Januari 2025   16:51 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Tribun Flores

Halo Sobat #BicaraInfra!

Tanpa kamu sadari, bahwa suatu ruas Jalan Kecil (JKC) yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai kecepatan rencana lho! Yang dimaksud dengan Jalan Kecil (JKC)  yaitu jalan dengan fungsi lokal/lingkungan kelas 3 memiliki tipe 2/2 TT dan 1/2 TT. Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa untuk menentukan kecepatan rencana, dipengaruhi oleh 2 tipe jalan yaitu 2/2 TT dan 1/2 TT. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain pembangunan Jalan Kecil (JKC) baru:

1.Tipe Jalan 2/2 TT

Sumber Gambar: Tugu Malang
Sumber Gambar: Tugu Malang

Tipe ini mempunyai beberapa pilihan, terkait fungsi jalan yaitu lokal/lingkungan dan kelas jalan yaitu 3. Tipe ini juga mempunyai lebar jalur bervariasi yaitu  4,5-5 meter per masing-masing arah. Kecepatan rencana juga dipengaruhi oleh jenis kelandaian medan jalan yaitu antara datar, bukit, atau gunung dengan rincian sebagai berikut:

  • Lebar jalur 4,5 meter per masing-masing arah:
    • Medan Datar (Kelandaian <10%): 15-30 km/jam;
    • Medan Bukit (Kelandaian 10-30%): 15-25 km/jam;
    • Medan Gunung (Kelandaian >30%): 10-20 km/jam.
  • Lebar jalur 5 meter per masing-masing arah:
    • Medan Datar (Kelandaian <10%): 20-40 km/jam;
    • Medan Bukit (Kelandaian 10-30%): 25-40 km/jam;
    • Medan Gunung (Kelandaian >30%): 20-40 km/jam.

Dapat disimpulkan bahwa semakin menanjak suatu ruas Jalan Kecil (JKC) tipe 2/2 TT dengan lebar jalur 4,5-5 meter yang akan dibangun, maka kecepatan rencana semakin rendah.

2.Tipe Jalan 1/2 TT

Sumber Gambar: Tribun Maros
Sumber Gambar: Tribun Maros

Tipe ini mempunyai beberapa pilihan, terkait fungsi jalan yaitu lokal/lingkungan dan kelas jalan yaitu 3. Tipe ini juga mempunyai lebar jalur bervariasi yaitu  3,5-4 meter per masing-masing arah. Kecepatan rencana juga dipengaruhi oleh jenis kelandaian medan jalan yaitu antara datar, bukit, atau gunung dengan rincian sebagai berikut:

  • Medan Datar (Kelandaian <10%): 15-30 km/jam;
  • Medan Bukit (Kelandaian 10-30%): 15-25 km/jam;
  • Medan Gunung (Kelandaian >30%): 10-20 km/jam.

Dapat disimpulkan bahwa semakin menanjak suatu ruas Jalan Kecil (JKC) tipe 1/2 TT dengan lebar jalur 3,5-4 meter yang akan dibangun, maka kecepatan rencana semakin rendah.

Nah, berikut tadi merupakan cara menentukan kecepatan rencana untuk Jalan Kecil (JKC). Sebuah jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu salah mendesain pembangunan jalan baru ya!

---------------------------------------------------------

Tentang Penulis 

Ir.Muhammad Arif Arofah, S.T.,M.T.,IPP, merupakan lulusan tahun 2020 S1 Teknik Sipil Universitas Bina Nusantara dengan IPK 3.16 dan lulusan tahun 2024 S2 Teknik Sipil Transportasi Universitas Trisakti dengan IPK 3.69 serta Program Profesi Insinyur Universitas Kristen Petra dengan IPK 4.00 yang saat ini bekerja sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan MK. Mempunyai kelebihan pada bidang public speaking, leadership, dan teamwork yang telah terbukti dengan total selama 3 tahun sebagai Supervisor Project di Kontraktor dan sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan serta telah tersertifikasi sebagai Insinyur Profesional Pratama (IPP) oleh Persatuan Insinyur Indonesia dan Ahli Teknik Jalan - Muda oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun