Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa suatu ruas Jalan Raya (JSD) yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai kecepatan rencana lho! Yang dimaksud dengan Jalan Sedang (JSD) yaitu jalan dengan fungsi arteri/kolektor/lokal kelas 1/2/3  memiliki tipe 2/2 TT. Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa untuk menentukan kecepatan rencana, dipengaruhi oleh 4 Jenis Lebar Jalur Lalu Lintas pada Tipe Jalan 2/2 TT yaitu 7 meter, 6.5 meter, 6 meter, dan 5.5 meter. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain pembangunan Jalan Sedang (JSD) baru:
1.Tipe Jalan 2/2 TT Lebar Jalur Lalu Lintas 7 Meter
Tipe ini mempunyai beberapa pilihan, terkait fungsi jalan yaitu arteri/kolektor dan kelas jalan yaitu 1/2/3. Kecepatan rencana dipengaruhi oleh jenis kelandaian medan jalan yaitu antara datar, bukit, atau gunung dengan rincian sebagai berikut:
- Medan Datar (Kelandaian <10%): 60-80 km/jam;
- Medan Bukit (Kelandaian 10-30%): 50-70 km/jam;
- Medan Gunung (Kelandaian >30%): 30-60 km/jam.
Dapat disimpulkan bahwa semakin menanjak suatu ruas Jalan Sedang (JSD) tipe 2/2 TT dengan lebar jalur 7 meter yang akan dibangun, maka kecepatan rencana semakin rendah.
2.Tipe Jalan 2/2 TT Lebar Jalur Lalu Lintas 6,5 Meter
Tipe ini mempunyai beberapa pilihan, terkait fungsi jalan yaitu arteri/kolektor dan kelas jalan yaitu 1/2/3. Kecepatan rencana dipengaruhi oleh jenis kelandaian medan jalan yaitu antara datar, bukit, atau gunung dengan rincian sebagai berikut:
- Medan Datar (Kelandaian <10%): 60-70 km/jam;
- Medan Bukit (Kelandaian 10-30%): 45-60 km/jam;
- Medan Gunung (Kelandaian >30%): 25-50 km/jam.
Dapat disimpulkan bahwa semakin menanjak suatu ruas Jalan Sedang (JSD) tipe 2/2 TT dengan lebar jalur 6,5 meter yang akan dibangun, maka kecepatan rencana semakin rendah.