Mohon tunggu...
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP Mohon Tunggu... Insinyur - Program Profesi Insinyur Universitas Petra Surabaya (Mar 2024-Jul 2024) | S2 Tek. Sipil Transportasi Universitas Trisakti (Sept 2022 - Feb 2024) | S1Teknik Sipil BINUS University (Sept 2016 - Augs 2020)| Ass. Tenaga Ahli Transport | SKA Ahli Teknik Jalan Muda | IG @arifarofah | muhammadarifarofah@gmail.com

Suka musik keras dan berinteraksi sosial

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Yuk, Ikuti 2 Cara Ini untuk Menentukan Lebar Jalur Minimum di Jalan Kecil (JKC)!

11 Agustus 2024   11:11 Diperbarui: 12 Agustus 2024   10:01 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Radar Laampung

Halo Sobat #BicaraInfra!

Tanpa kamu sadari, bahwa ruas Jalan Kecil (JKC) yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai lebar jalur minimum lho!  Yang dimaksud dengan Jalan Sedang (JSD) yaitu jalan dengan fungsi lokal/lingkungan kelas 3  memiliki tipe 2/2 TT dan 1/2 TT. Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa untuk menentukan lebar jalur minimum pada Ruas Jalan Kecil (JKC) dipengaruhi oleh 2 tipe jalan. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain pembangunan jalan baru:

1.Tipe Jalan 2/2 TT

Sumber Gambar: Bencoolen Times
Sumber Gambar: Bencoolen Times

Kode tipe jalan ini dibaca 2 Lajur 2 Arah, Tidak Terbagi atau Tanpa Median. Lebar jalur minimum untuk pembangunan jalan baru yaitu antara 4,5-5 meter. Mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu:

  • Kecepatan tempuh kendaraan rata-rata sebesar 10-50 km/jam;
  • Kecepatan desain maksimum sebesar 80 km/jam;
  • Sering dijumpai di Jalan Antar Kota.

2.Tipe Jalan 1/2 TT

Sumber Gambar: Daihatsu Pontianak
Sumber Gambar: Daihatsu Pontianak

Kode tipe jalan ini dibaca 1 Lajur 2 Arah, Tidak Terbagi atau Tanpa Median. Lebar jalur minimum untuk pembangunan jalan baru yaitu antara 3,5-4 meter. Mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu:

  • Kecepatan tempuh kendaraan rata-rata sebesar 10-15 km/jam;
  • Kecepatan desain maksimum sebesar 30 km/jam;
  • Sering dijumpai di Jalan Desa/Lokal.

Nah, berikut tadi merupakan macam-macam lebar jalur minimum di Jalan Kecil (JKC). Sebuah jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu salah mendesain pembangunan jalan baru ya!

-----------------------------------

Tentang Penulis 

Ir.Muhammad Arif Arofah, S.T.,M.T.,IPP, adalah lulusan Juli 2024 Program Profesi Insinyur Universitas Kristen Petra dengan IPK 4.00, Februari 2024 Program S2 Teknik Sipil Transportasi Universitas Trisakti dengan IPK 3.69, dan Tahun 2020 Program S1 Teknik Sipil Universitas Bina Nusantara dengan IPK 3.16. Mempunyai kelebihan pada bidang public speaking, leadership, dan teamwork yang telah terbukti dengan total selama 3 tahun sebagai Supervisor Project di Kontraktor dan Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan, juga menjadi Tutor Jalan dan Transport di 3 Platform Kursus Online yang berbeda. Mempunyai Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) - Insinyur Profesional Pratama (IPP) yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan tersertifikasi Ahli Teknik Jalan-Muda oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun