Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa ruas Jalan Sedang (JSD) yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai lebar jalur minimum lho! Yang dimaksud dengan Jalan Sedang (JSD) yaitu jalan dengan fungsi arteri/kolektor/lokal kelas 1/2/3  memiliki tipe 2/2 TT. Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa untuk menentukan lebar jalur minimum dipengaruhi oleh 2 macam kecepatan rencana yaitu di bawah 80 km/jam dan di atas 80 km/jam. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain pembangunan jalan baru:
1.Kecepatan Rencana Di Bawah 80 km/jam
Lebar jalur minimum dibedakan pada setiap macam-macam tipe jalan-nya, antara lain:
- Tipe Jalan 2/2 TT Â (Fungsi Arteri/Kolektor, Kelas 1/2/3/Khusus) = 7 meter.
2.Kecepatan Rencana Di Atas 80 km/jam
Lebar jalur minimum dibedakan pada setiap macam-macam tipe jalan-nya, antara lain:
- Tipe Jalan 2/2 TTÂ (Fungsi Arteri/Kolektor, Kelas 1/2/3/Khusus) = 6,5-7 meter;
- Tipe Jalan 2/2 TT (Fungsi Lokal, Kelas 2/3) = 5,5-6 meter.
Nah, berikut tadi merupakan macam-macam lebar jalur minimum di Jalan Sedang (JSD). Sebuah jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu salah mendesain pembangunan jalan baru ya!
-----------------------------------