Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa ruas Jalan Sedang (JSD) yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai lebar jalur minimum lho! Yang dimaksud dengan Jalan Sedang (JSD) yaitu jalan dengan fungsi arteri/kolektor/lokal kelas 1/2/3  memiliki tipe 2/2 TT. Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa untuk menentukan lebar jalur minimum dipengaruhi oleh 2 macam kecepatan rencana yaitu di bawah 80 km/jam dan di atas 80 km/jam. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain pembangunan jalan baru:
1.Kecepatan Rencana Di Bawah 80 km/jam
Lebar jalur minimum dibedakan pada setiap macam-macam tipe jalan-nya, antara lain:
- Tipe Jalan 2/2 TT Â (Fungsi Arteri/Kolektor, Kelas 1/2/3/Khusus) = 7 meter.
2.Kecepatan Rencana Di Atas 80 km/jam
Lebar jalur minimum dibedakan pada setiap macam-macam tipe jalan-nya, antara lain:
- Tipe Jalan 2/2 TTÂ (Fungsi Arteri/Kolektor, Kelas 1/2/3/Khusus) = 6,5-7 meter;
- Tipe Jalan 2/2 TT (Fungsi Lokal, Kelas 2/3) = 5,5-6 meter.
Nah, berikut tadi merupakan macam-macam lebar jalur minimum di Jalan Sedang (JSD). Sebuah jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu salah mendesain pembangunan jalan baru ya!
-----------------------------------
Tentang PenulisÂ
Ir.Muhammad Arif Arofah, S.T.,M.T.,IPP, adalah lulusan Juli 2024 Program Profesi Insinyur Universitas Kristen Petra dengan IPK 4.00, Februari 2024 Program S2 Teknik Sipil Transportasi Universitas Trisakti dengan IPK 3.69, dan Tahun 2020 Program S1 Teknik Sipil Universitas Bina Nusantara dengan IPK 3.16. Mempunyai kelebihan pada bidang public speaking, leadership, dan teamwork yang telah terbukti dengan total selama 3 tahun sebagai Supervisor Project di Kontraktor dan Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan, juga menjadi Tutor Jalan dan Transport di 3 Platform Kursus Online yang berbeda. Mempunyai Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) - Insinyur Profesional Pratama (IPP) yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan tersertifikasi Ahli Teknik Jalan-Muda oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI