Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa ruas jalan yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai perbedaan sesuai spesifikasi penyediaan prasarana jalan-nya lho! Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa terdapat 3 kelas jalan sesuai dengan spesifikasi penyediaan prasarana jalan. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu dapat membedakan-nya:
1.Jalan Raya (JLR)
Jalan Raya mempunyai kode dengan huruf yaitu JLR. Contoh-nya dapat dilihat pada Gambar di atas yang merupakan salah satu Ruas Jalan Raya di Kota Manado, Sulawesi Utara. Mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu:
- Fungsi Arteri dengan Kelas 1,2,3, yang memiliki Tipe Jalan 8/2 T, 6/2 T, dan 4/2 T;
- Fungsi Kolektor dengan Kelas 1,2,3, yang memiliki Tipe Jalan 8/2 T, 6/2 T, dan 4/2 T;
- Fungsi Lokal dengan Kelas 3 yang memiliki Tipe Jalan 4/2 T.
2.Jalan Sedang (JSD)
Jalan Sedang mempunyai kode dengan huruf yaitu JSD. Contoh-nya dapat dilihat pada Gambar di atas yang merupakan salah satu Ruas Jalan Sedang di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu:
- Fungsi Arteri dengan Kelas 1,2,3, dan Khusus yang memiliki Tipe Jalan 2/2 TT;
- Fungsi Kolektor dengan Kelas 1,2,3, dan Khusus yang memiliki Tipe Jalan 2/2 TT;
- Fungsi Lokal dengan Kelas 2 dan 3 yang memilil Tipe Jalan 2/2 TT.
3.Jalan Kecil (JKC)Â