Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa ruas jalan yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai perbedaan sesuai tipe jumlah lajur-nya lho! Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa terdapat 6 tipe jalan sesuai dengan jumlah lajur dan jalur.
Bagi kamu yang masih bingung membedakan antara lajur dan jalur, dapat melihat visualisasi perbedaan-nya pada Gambar di atas ya! Yuk, simak perbedaan 6 tipe jalan berikut ini supaya kamu dapat membedakan-nya:
1. Tipe 8/2 TÂ
Kode tipe jalan ini dibaca 8 Lajur 2 Arah, Terbagi atau dengan Median. Contoh dapat dilihat pada Gambar di atas yang merupakan Ruas Jalan Gatot Subroto, DKI Jakarta. Mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu:
- Lebar 14-15 meter per jalur/arah;
- Kecepatan tempuh kendaraan rata-rata sebesar 40-60 km/jam;
- Kecepatan desain maksimum sebesar 100 km/jam;
- Terletak di kota-kota metropolitan dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa seperti DKI Jakarta dan Kota Bekasi.
2. Tipe 6/2 TÂ
Kode tipe jalan ini dibaca 6 Lajur 2 Arah, Terbagi atau dengan Median. Contoh dapat dilihat pada Gambar di atas yang merupakan Ruas Jalan Ir.H.Djuanda, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu:
- Lebar 10,5-11,25 meter per jalur/arah;
- Kecepatan tempuh kendaraan rata-rata sebesar 40-60 km/jam;
- Kecepatan desain maksimum sebesar 100 km/jam;
- Terletak di kota-kota besar dengan jumlah penduduk 1-3 juta jiwa seperti Kota Bogor, Kota Tangerang, dan Kota Depok.