Mohon tunggu...
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP Mohon Tunggu... Insinyur - Program Profesi Insinyur Universitas Petra Surabaya (Mar 2024-Jul 2024) | S2 Tek. Sipil Transportasi Universitas Trisakti (Sept 2022 - Feb 2024) | S1Teknik Sipil BINUS University (Sept 2016 - Augs 2020)| Ass. Tenaga Ahli Transport | SKA Ahli Teknik Jalan Muda

Mari berteman dengan klik follow IG @ir.arifarofah | muhammadarifarofah@gmail.com | LinkedIn: Muhammad Arif Arofah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

[Bagian 2] Yuk Ketahui 4 Persyaratan Teknis Membangun Jalan Baru!

17 Juni 2024   08:54 Diperbarui: 17 Juni 2024   13:49 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Sobat #BicaraInfra!

Apakah kamu tahu persyaratan teknis apa saja yang harus dipenuhi untuk membangun jalan baru? Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan pembangunan jalan baru harus memenuhi persyaratan teknis jalan yang total memiliki 9 syarat. Pada Bagian 2 ini, yuk ketahui secara singkat 4 persyaratan teknis pembangunan jalan baru, supaya kamu tidak salah desain!

6.Bangunan Pelengkap Jalan (Bangkapja)

Sumber Gambar: DPR Papua
Sumber Gambar: DPR Papua

Bangkapja berfungsi sebagai jalur lalu lintas, pendukung konstruksi Jalan, atau fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna Jalan. Terbagi menjadi  tiga, yaitu:

  • Sebagai jalur lalu lintas = Jembatan,lintas atas/jalan layang/elevated road,terowongan;
  • Sebagai pendukung konstruksi jalan = Saluran tepi jalan,gorong-gorong,dinding penahan tanah;
  • Sebagai fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna jalan = Gerbang tol,jembatan/terowongan penyebrangan,pulau jalan,trotoar,tempat parkir,teluk bus,jalur penghentian darurat.

7.Perlengkapan Jalan

Sumber Gambar: Kompas Otomotif
Sumber Gambar: Kompas Otomotif

Perlengkapan jalan adalah alat yang digunakan dalam  pengoperasian Jalan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan pengguna jalan.  Terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Berkaitan langsung = 
    • Wajib = Marka,rambu,simpang bersinyal,zebra cross,patok jalan;
    • Tidak wajib = Penerangan jalan.
  • Tidak berkaitan langsung = Pagar pengaman,patok kilometer,patok RUMIJA,pagar jalan,bangunan peredam bising dan silau,tempat istirahat.

8.Penggunaan Jalan sesuai dengan Fungsinya

Sumber Gambar: Tempo
Sumber Gambar: Tempo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun