Mohon tunggu...
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP
Ir Muh Arif Arofah ST MT IPP Mohon Tunggu... Insinyur - Program Profesi Insinyur Universitas Petra Surabaya (Mar 2024-Jul 2024) | S2 Tek. Sipil Transportasi Universitas Trisakti (Sept 2022 - Feb 2024) | S1Teknik Sipil BINUS University (Sept 2016 - Augs 2020)| Ass. Tenaga Ahli Transport | SKA Ahli Teknik Jalan Muda

Mari berteman dengan klik follow IG @ir.arifarofah | muhammadarifarofah@gmail.com | LinkedIn: Muhammad Arif Arofah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

[Bagian 1] Yuk Ketahui 5 Persyaratan Teknis untuk Membangun Jalan Baru!

16 Juni 2024   10:48 Diperbarui: 16 Juni 2024   10:53 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: ANTARA Papua

Halo Sobat #BicaraInfra!

Apakah kamu tahu persyaratan teknis apa saja yang harus dipenuhi untuk membangun jalan baru? Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan pembangunan jalan baru harus memenuhi persyaratan teknis jalan yang total memiliki 9 syarat. Pada Bagian 1 ini, yuk ketahui secara singkat 5 persyaratan teknis pembangunan jalan baru, supaya kamu tidak salah desain!

1. Kecepatan Rencana

Sumber Gambar: Detik Oto
Sumber Gambar: Detik Oto
Kecepatan rencana bertujuan untuk mengatur kecepatan kendaraan yang akan melintasi suatu ruas jalan baru. Terdiri atas kecepatan rencana pada ruas jalan dengan medan datar (<10%), bukit (10-30%), gunung (>30%).  Kecepatan rencana dipengaruhi oleh fungsi jalan, kelas jalan, tipe jalan, dan lebar jalur.

2. Lebar Badan Jalan

Sumber Gambar: Radar Malang
Sumber Gambar: Radar Malang

Lebar badan jalan bertujuan untuk mengatur jenis kendaraan yang nantinya akan melintasi suatu ruas jalan baru. Terdiri atas lebar lajur dan jalur lalu lintas, bahu jalan, median jalan, dan pemisah jalur. 

3. Kapasitas Rencana

Sumber Gambar: Okezone
Sumber Gambar: Okezone

Kapasitas jalan bertujuan untuk mengatur jumlah kendaraan maksimal yang bisa ditampung oleh ruas jalan baru per jam. Terdiri atas kecepatan rencana pada ruas jalan dengan medan datar (<10%), bukit (10-30%), gunung (>30%).  Kecepatan rencana dipengaruhi oleh fungsi jalan, kelas jalan, tipe jalan, dan lebar jalur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun