Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa ruas jalan yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai perbedaan sesuai status-nya lho! Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tentang Jalan, sebuah ruas jalan dibedakan berdasarkan fungsi, status, dan kelas. Terdapat 4 jenis jalan berdasarkan status-nya, yuk simak penjelasan berikut ini supaya kamu dapat membedakan- nya:
1.Jalan Nasional
- Antar-pusat kegiatan nasional ke pusat kegiatan wilayah;
- Ke bandar udara/pelabuhan utama;
- Ke jalan strategis nasional;
- Ke jalan tol.
Salah satu ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu terdapat marka berwarna kuning di tengah atau tepi jalan.Â
2.Jalan Provinsi
Jalan provinsi merupakan jalan kolektor yang menghubungkan:
- Ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/ kota;
- Jalan yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan.Â
Salah satu ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu ruas jalan tersebut mengerucut menuju keramaian Kantor Pemerintahan Gubernur setempat.
3.Jalan Kabupaten/Kota
Jalan kabupaten/kota merupakan jalan lokal yang menghubungkan:
- Ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan;
- Ibu kota kabupaten dengan pusat desa;
- Antar ibu kota kecamatan;
- Ibu kota kecamatan dengan pusat desa;
- Ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal;Â
- Antar pusat kegiatan lokal;Â
- Antar desa;Â
- Poros desa;Â
- Strategis kabupaten.
Salah satu ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu ruas jalan tersebut mengerucut menuju keramaian Kantor Pemerintahan Kecamatan setempat.
4.Jalan Desa
- Kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa;
- Jalan lingkungan di dalam desa.
Salah satu ciri yang bisa mudah kamu temui yaitu ruas jalan tersebut menggunakan aspal hitam dengan pemandangan pematang sawah/ladang di setiap sisi ruas jalan.
Nah, berikut tadi merupakan jenis-jenis jalan berdasarkan status-nya. Jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk menghubungkan kedua lokasi wilayah. Jadi, jangan sampai kamu tertukar lagi ya!Â
-----------------------------------
Tentang PenulisÂ
Muhammad Arif Arofah, S.T.,M.T.,IPP, merupakan lulusan tahun 2020 S1 Teknik Sipil Universitas Bina Nusantara dengan IPK 3.16 dan lulusan tahun 2024 S2 Teknik Sipil Transportasi Universitas Trisakti dengan IPK 3.69 yang saat ini bekerja sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan MK. Mempunyai kelebihan pada bidang public speaking, leadership, dan teamwork yang telah terbukti dengan total selama 3 tahun sebagai Supervisor Project di Kontraktor dan sebagai Asisten Tenaga Ahli Transportasi di Konsultan serta telah tersertifikasi sebagai Insinyur Profesional Pratama (IPP) oleh Persatuan Insinyur Indonesia dan Ahli Teknik Jalan - Muda oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)