Halo Sobat #BicaraInfra!
Tanpa kamu sadari, bahwa ruas jalan yang dilewati setiap hari ternyata mempunyai perbedaan sesuai fungsinya lho! Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tentang Jalan, sebuah ruas jalan dibedakan berdasarkan fungsi, status, dan kelas. Terdapat 4 jenis jalan berdasarkan fungsi-nya, yuk simak penjelasan berikut ini supaya kamu dapat membedakannya:
1.Jalan Arteri
Jalan Arteri berfungsi untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien. Ciri-ciri yang bisa mudah kamu pahami yaitu terdapat marka kuning baik di tengah maupun di pinggir lajur jalan. Contohnya yaitu Jalur Pantura yang menghubungkan Jakarta, Bekasi, hingga Cikampek.
2.Jalan Kolektor
Jalan kolektor berfungsi untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Â Ciri-ciri yang bisa mudah kamu pahami yaitu terdapat angkutan umum seperti busway, angkot, metro mini, dan sejenisnya. Contohnya yaitu Ruas Jalur Kalimalang yang menghubungkan Kota Bekasi dengan Kota Jakarta Timur.
3.Jalan Lokal
Jalan lokal berfungsi untuk melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. Â Ciri-ciri yang bisa mudah kamu pahami yaitu terdapat pertokoan atau pedagang kaki lima di pinggir jalan. Contohnya yaitu ruas jalan raya yang ada di sekitar area lingkungan perumahan kamu.