Mohon tunggu...
Muhammad Arif
Muhammad Arif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content Writer at Zakat Sukses
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Arif adalah concent writer di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Zakat Sukses. Saat ini, berkuliah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI semester 6, Jurusan Akuntansi Syariah. Memiliki hobi menulis dan berdiskusi, aktif dalam berbagai kegiatan organisasi kemahasiswaan. Arif juga manjabat sebagai kepala departemen Research and Development (RnD) KSEI Islamic Economic Forum (IsEF) dan menjadi senior assistant research di SIBERC (SEBI Islamic and Economic Research Center)

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Peduli Dai dan Guru Ngaji! Simak Program Dakwah Zakat Sukses

4 April 2023   10:06 Diperbarui: 4 April 2023   18:57 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah Anda bertanya seberapa penting dakwah bagi umat Islam? Siapa orang yang memiliki kewajiban untuk berdakwah? Dan bagaimana kesejahteraan para pendakwah di Indonesia?

Tanpa adanya dakwah, Islam tidak akan mungkin sampai ke Indonesia. Jika membaca kembali sejarah, tentu akan menemukan banyak pengorbanan dan perjuangan para tokoh terdahulu.

Mulai dari zaman Rasulullah yang dakwahnya selalu dikecam oleh orang-orang kafir. Kemudian dilanjutkan oleh para sahabat, tabi'in dan puluhan generasi setelahnya hingga sampailah ke Indonesia.

Secara bahasa dakwah berasal dari kata "da'a yad'u" yang berarti "seruan", "panggilan", atau "ajakan". Kata dakwah sering disandingkan dengan "ilmu" dan "Islam" sehingga muncul lah istilah "ad-Dakwah al-Islamiah" atau dakwah Islam.

Orang yang berdakwah disebut dengan Dai dan yang didakwahi disebut mad'u. Sebagian ulama berpendapat bahwa dakwah hukumnya fardu kifayah (kewajiban bersama), dan sebagian lainnya mengatakan fardu ain (kewajiban individu).

Pada intinya dakwah adalah kewajiban bagi umat Islam sesuai dengan porsinya masing-masing. Di Indonesia, dakwah lebih identik dengan Dai yang mengisi kajian dari tempat ibadah satu ke tempat ibadah yang lain.

Sayangnya, realita yang terjadi saat ini, ribuan lebih Dai dan guru ngaji di Indonesia memiliki tingkat kesejahteraan yang rendah. Bahkan dengan penghasilan di bawah upah minimum rata-rata. Mengapa bisa begitu? Karena banyak diantaranya yang ikhlas berdakwah dan mengajar tanpa imnbalan apapun. Hal ini tentu menjadi masalah bersama antara pemerintah, lembaga filantropi Islam dan masyarakat menengah ke atas yang hartawan.

Untuk itu, LAZ Zakat Sukses menjalankan 4 program utama dalam menjawab seputar permasalahan dakwah yang ada di Indonesia. Berikut ini penjelasan 4 program dakwah di LAZ Zakat Sukses.

Tebar 1000 Al Quran

Tebar 1000 Al Quran merupakan program dakwah untuk membumikan gerakan membaca dan menghafal Al Quran. Penerima manfaat dari program ini adalah berbagai pesantren dan rumah tahfidz yang ada di Jawa Barat maupun masyarakat umum di pelosok yang memburuhkan Al Qur'an.

Tebar 1000 Al Quran bertujuan untuk memenuhi keperluan Al Quran di masyarakat dan meningkatkan kecintaan terhadap Al Quran. Selain itu, program ini rutin dilakukan bekerja sama dengan Wakaf Sukses. Di mana pemberian Al Quran ada yang bersumber dari infak dan ada pula dari wakaf.

Tebar Mukena dan Alat Shalat

Tebar mukena dan alat shalat merupakan program gerakan sosial untuk membantu saudara-saudara muslim yang ingin berhijrah dan kesulitan membeli alat shalat baru. Ternyata selama ini masih banyak saudara sesama muslim khususnya yang ada di pedalaman sulit untuk membeli alat shalat karena keterbatasan biaya dan jarak yang jauh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun