Mohon tunggu...
Muhammad Arif
Muhammad Arif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content Writer at Zakat Sukses
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Arif adalah concent writer di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Zakat Sukses. Saat ini, berkuliah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI semester 6, Jurusan Akuntansi Syariah. Memiliki hobi menulis dan berdiskusi, aktif dalam berbagai kegiatan organisasi kemahasiswaan. Arif juga manjabat sebagai kepala departemen Research and Development (RnD) KSEI Islamic Economic Forum (IsEF) dan menjadi senior assistant research di SIBERC (SEBI Islamic and Economic Research Center)

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Ini Ilmu yang Harus Diketahui Agar Ibadah Bulan Ramadhan Lebih Maksimal

29 Maret 2023   12:42 Diperbarui: 1 April 2023   16:13 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imam Al Ghazali menyebutkan bahwa seorang suami wajib membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dengan kata lain adalah orang yang menjadi tanggungannya.

Nah, besaran yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha' atau setara dengan 2,5 kg untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Al Qardhawi menjelaskan bahwa satu sha' dapat digantikan dengan uang setara harga makanan pokok tersebut.

Biasanya, di setiap daerah memiliki harga makanan pokok yang berbeda-beda, maka besaran zakat fitrah mengikuti ketetapan lembaga zakat di kabupaten atau provinsi.

Ilmu Tentang Fidyah

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, fidyah adalah denda yang wajib dibayar oleh umat Islam ketika meninggalkan suatu ibadah wajib seperti puasa.

Fidyah dibayarkan sesuai dengan ketentuan fikih yaitu sebesar satu mud makanan pokok atau 675 gram makanan pokok. Ulama kontemporer juga membolehkan membayar fidyah dengan uang sesuai dengan ketetapan yang berlaku di daerah tersebut.

Adapun ketentuan siapa saja yang harus dan boleh membayar fidyah diantaranya orang tua renta, orang yang sakit tidak bisa sembuh, wanita hamil dan menyusui yang kesulitan berpuasa, orang yang telah meninggal dunia dan memiliki utang puasa, serta orang yang menunda qada puasa Ramadhan.

Golongan yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin. Namun, hendaklah menyalurkan fidyah melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) karena mereka memiliki data orang-orang fakir dan miskin yang ada di daerah tersebut, sehingga penyalurannya tepat sasaran.

Itulah beberapa ilmu yang harus kita ketahui agar ibadah Ramadhan semakin maksimal.  Kesimpulan yang dapat diambil bahwa menjelang Ramadhan hendaknya kita mendalami ilmu-ilmu agama seputar ibadah penunjang di bulan Ramadhan kelak. Harapannya ibadah yang dilakukan dapat dimaksimalkan dan diterima oleh Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun