Imam Al Ghazali menyebutkan bahwa seorang suami wajib membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dengan kata lain adalah orang yang menjadi tanggungannya.
Nah, besaran yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha' atau setara dengan 2,5 kg untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Al Qardhawi menjelaskan bahwa satu sha' dapat digantikan dengan uang setara harga makanan pokok tersebut.
Biasanya, di setiap daerah memiliki harga makanan pokok yang berbeda-beda, maka besaran zakat fitrah mengikuti ketetapan lembaga zakat di kabupaten atau provinsi.
Ilmu Tentang Fidyah
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, fidyah adalah denda yang wajib dibayar oleh umat Islam ketika meninggalkan suatu ibadah wajib seperti puasa.
Fidyah dibayarkan sesuai dengan ketentuan fikih yaitu sebesar satu mud makanan pokok atau 675 gram makanan pokok. Ulama kontemporer juga membolehkan membayar fidyah dengan uang sesuai dengan ketetapan yang berlaku di daerah tersebut.
Adapun ketentuan siapa saja yang harus dan boleh membayar fidyah diantaranya orang tua renta, orang yang sakit tidak bisa sembuh, wanita hamil dan menyusui yang kesulitan berpuasa, orang yang telah meninggal dunia dan memiliki utang puasa, serta orang yang menunda qada puasa Ramadhan.
Golongan yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin. Namun, hendaklah menyalurkan fidyah melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) karena mereka memiliki data orang-orang fakir dan miskin yang ada di daerah tersebut, sehingga penyalurannya tepat sasaran.
Itulah beberapa ilmu yang harus kita ketahui agar ibadah Ramadhan semakin maksimal. Â Kesimpulan yang dapat diambil bahwa menjelang Ramadhan hendaknya kita mendalami ilmu-ilmu agama seputar ibadah penunjang di bulan Ramadhan kelak. Harapannya ibadah yang dilakukan dapat dimaksimalkan dan diterima oleh Allah SWT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H